Kuasa Hukum Panji Gumilang Tak Terima Prediksi Mahfud Soal Ponpes Al-Zaytun: Itu Bukan Kewenangan Kemenko Polhukam!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
12 Juli 2023 18:52 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kuasa hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin mengaku dirinya masih optimis jika kliennya tak akan menjadi tersangka. Terlebih, kata Ali, proses gelar perkara pun belum dilakukan terhadap Panji.
"Ya kita masih optimis kita pembelaan terhadap klien kami," ujar Ali, Rabu (12/7).
Ali juga menegaskan jika kewenangan penetapan Panji sebagai tersangka ada di tangan penyidik Bareskrim Polri, bukanlah kewenangan Kemenko Polhukam.
Untuk itu, lanjut ali, dirinya meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD tak sesumbar menyebut kliennya akan menjadi tersangka.
"Seorang Mahfud MD atau Prof Mahfud MD sebagai Menko Polhukam seharusnya tidak bisa memprediksi itu. Karena apa? kewenangnya ini dari Bareskrim tidak bisa mengandai-andai," kata Ali.
Diketahui, saat ini Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penyidikan terhadap Panji terkait dugaan unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
"Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7) kemarin.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar polemik ponpes Al-Zaytun tidak dibesar-besarkan. Hal itu disampaikan Mahfud setelah Panji Gumilang yang dianggap sebagai biang keladi permasalahan telah ditangani.
Mahfud bahkan mengklaim gelar perkara telah dilakukan dan Panji akan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Bareskrim.
"Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden RI, Selasa (4/7).
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya? Dokter mengecek kondisi pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/10/2022).](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasus-gagal-ginjal-akut-seret-bpom-tak-kunjung-tersangka-baru.webp)
Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Seret BPOM Tak Kunjung Tersangka Baru, Apa Hambatannya?
4 jam yang lalu
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Investigasi
![Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal? Jika TPPU itu memang ada, sesuai pernyataan Mahfud. Jika tidak ada penindakan, dari awal untuk apa juga ada satgas, hanya buang-buang anggaran saja. (Foto: Kemenkeu/Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tppu-rp-349-triliun-kemenkeu.webp)
Di Kemenkeu, Transaksi Siluman Rp 349 Triliun 'Dicuci' Seolah Ilegal?
31 Juli 2024 22:18 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB