Wacana Pajak Amplop Kondangan Bikin Heboh, DPR: Ini Tragis!


Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengungkap kabar mengejutkan soal wacana pajak terhadap amplop kondangan yang diterima masyarakat saat hajatan.
Ia menyebut, wacana tersebut muncul setelah pemerintah memutuskan bahwa dividen BUMN tidak lagi disetor langsung ke kas negara, melainkan dikelola penuh oleh PT Danantara Dana Infrastruktur.
"Semua sekarang dipajaki, bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan, di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah," kata Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri BUMN Erick Thohir serta CEO Danantara Rosan Roeslani di Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian publik, mengingat budaya memberi amplop dalam acara pernikahan, khitanan, dan hajatan lainnya merupakan tradisi umum di masyarakat Indonesia.
"Kan ini tragis, membuat rakyat hari ini cukup menjerit," ujarnya.
Ia menyoroti kebijakan baru pemerintah yang menetapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pedagang di platform toko online. Menurut Mufti, kebijakan ini muncul sebagai dampak dari berkurangnya sumber penerimaan negara.
Mufti menyebutkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini kebingungan. Bahkan, para pemuda di daerah yang selama ini mengandalkan penjualan lewat Shopee dan Tokopedia mulai mempertimbangkan kembali kelanjutan usaha mereka.
"Ini adalah bagian dari dampak sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan ke Danantara," ungkap Mufti.
"Pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukannya. Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak untuk bagaimana menambal defisit, maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin," tambahnya.
Tak hanya pedagang online, Mufti mengatakan bahwa para influencer dan pekerja-pekerja digital saat ini juga dibayangi pungutan-pungutan pajak dari negara. Namun, ia tak merinci lebih lanjut pajak apa yang dimaksud.
Topik:
dpr amplop-kondangan pajak