Korupsi CPO Seret Airlangga Hartarto, Kejagung Perlu Kolaborasi dengan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Agustus 2023 16:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu berkolaborasi berupa supervisi bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 yang kini menyeret nama Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga ikut terserat lewat pengakuan Lin Che Wei yang terungkap dalam fakta persidangan. Saat itu, dia merupakan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam tim itu, Lin Che Wei mengurusi bidang pangan dan pertanian sehingga ia turut mengurus kelangkaan minyak goreng sebagai produk turunan kelapa sawit. Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yakin dengan kolaborasi itu, kejagung dan KPK bisa meminimalkan tekanan-tekanan dari pihak luar terkait penanganan keterlibatan aktor intelektualnya, seperti Ketua Umum partai Golkar itu. "Apalagi seperti yang saya katakan tadi KPK kan supervisi semua peristiwa hukum yang menangani korupsi, mestinya bunyi juga, supaya ada pengaruhnya orang mau macam-macam," kata Abdul Fickar, Rabu (9/8). Di sisi lain, Fickar mengkritisi sikap Kejagung yang hanya baru menjerat pelaku lapangan. Dia menyesalkan Korps Adhyaksa terkesan mengabaikan pelaku intelektual dari kasus tersebut. Padahal, praktik amis terkait ekspor jelas harus melibatkan pengambil kebijakan. "Karena selevel menteri pengambil kebijakan itu harus dibuktikan apakah dari kebijakan itu dia mendapat keuntungan. Harus dibuktikan itu, kalau tidak itu sulit. Iya keuntungan itu bisa pribadi, bisa keluarganya, bisa orang lain yang punya hubungan," ungkapnya. Fickar meyakini pemeriksaan Kejagung terhadap Airlangga beberapa waktu lalu mengisyaratkan adanya benang merah Ketua Umum Partai Golkar itu dalam kasus korupsi CPO. Apalagi, Airlangga disebut-sebut memiliki saham dari beberapa perusahaan yang menggarap ekspor tersebut. "Malah saya bilang tadi enggak logic gitu, orang yang diuntungkan sudah dijadikan tersangka, kok yang pengambil kebijakan belum, bahkan baru diperiksa, kan enggak logic. Ini satu rangkaian, harus diperiksa dan diproses," ketusnya. Fickar pun mengingatkan Kejagung untuk menuntaskan pengusutan keterlibatan orang-orang besar di kasus korupsi CPO tersebut. Dia yakin Kejagung masih akan memeriksa dan mendalami lebih lanjut keterangan Airlangga untuk menemukan bukti kuat. "Oh iya karena kan sekarang belum jelas, Airlangga itu saksi atau apa belum jelas. Dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin dari pemeriksaan kemarin dievaluasi, ditambah alat bukti, dipanggil lagi mungkin bisa jadi tersangka," jelasnya. Sebelumnya, Kejagung memanggil Airlangga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Selasa, 18 Juli 2023. Kuat dugaan Airlangga mengetahui ihwal praktik amis tersebut. Khususnya, terkait pemberian izin ekspor kepada ketiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.