Kejagung Menyoal Bebasnya Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2024 18:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung belum mau berkomentar tentang isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang membebaskan hakim agung non-aktif Gazalba Saleh. 

Dalam putusan tersebut, hakim menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah karena jaksanya tak mendapatkan delegasi dari jaksa agung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana enggan berkomentar tentang harus atau tidaknya delegasi JA kepada jaksa di KPK.

"Kami belum bisa jawab ini karena pakai UU [Kejaksaan] yang baru. Ini perlu inkracht dulu baru nanti koordinasi [dengan KPK]," kata Ketut, Rabu (29/5/2024).

Hal ini sekaligus menegaskan Kejaksaan Agung tak berpihak pada Gazalba atau pun KPK. Menurut Ketut, sistem hukum akan menentukan hasilnya hingga nanti putusan bebas tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. "Kalau sudah inkracht saya jawab," ujar dia.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang dipimpin Fahzal Hendri mengabulkan nota keberatan Gazalba Saleh, Senin (27/5/2024). Sidang TPPU tersebut pun tak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hakim membenarkan eksepsi Gazalba yang menyoal tak adanya surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung pada jaksa yang bertugas di KPK, termasuk Direktur Penuntutan KPK. Hal ini diklaim sebagai dasar asas single prosecution system.

Berdasarkan putusan tersebut, hakim menolak untuk melanjutkan seluruh dakwaan JPU KPK terhadap Gazalba Saleh. Meski, hakim mengklaim bukan berarti pokok perkara atau materi dakwaan KPK terhadap Gazalba keliru. Selain itu, Hakim pun menegaskan kepada KPK untuk segera membebaskan Gazalba dari tahanan.