Dituding Mark Up Impor Beras Rp 2,7 Triliun, Bulog Respons Begini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Juli 2024 09:14 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi (kanan) (Foto: Kolase MI/Berbagai sumber)
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (kiri) dan Dirut Perum Bulog Bayu Krisnamurthi (kanan) (Foto: Kolase MI/Berbagai sumber)

Jakarta, MI - Perum Bulog buka suara soal laporan mengenai tudingan mark up impor beras senilai Rp2,7 triliun yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke KPK terkait skandal beras dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan dan menjadi korban atas laporan tersebut.

"Akibat laporan yang berusaha membentuk opini buruk di masyarakat tanpa berbasis fakta maka tentunya hal ini telah membuat Perum Bulog menjadi korban," kata Widiarso di Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Menurut Widiarso, laporan terhadap Bulog dan Bapanas tersebut dinilai tanpa ada fakta. Oleh karena itu, laporan SDR ke KPK itu dinilai bisa merugikan reputasi perusahaan yang telah dibina oleh Perum Bulog.

"Terutama ketika saat ini perusahaan sedang giat berbenah diri melalui transformasi di semua lini bisnis yang dilakukan," katanya.

Lebih lanjut, dia menganalogikan hari ini pasaran harga beras misalnya Rp12.000 per kilogram (kg). Yang tak pernah mengikuti proses lelang mendadak mengaku bisa menjual beras dengan harga Rp5.000 per kg, tapi tak pernah berniat menjual dan mengirimkan barang tersebut sehingga membatalkan keikutsertaan pada lelang terbuka.

Menurutnya, jika saja tetap mengikuti lelang terbuka dan menawarkan harga tersebut tetapi gagal dalam menyerahkan barang, maka pihaknya akan mendenda perusahaan asal Vietnam tersebut pasti berupa persentase dari nilai kontrak.

"Sangatlah mudah untuk mengklaim telah menawarkan harga murah, bila barangnya tidak nyata dan tidak pernah diserahkan," tambah Widiarso.

Terpisah, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam.

Dia mengungkapkan bahwa perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka.

"Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto.

Menurutnya, entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.

Oleh karena itu, Suyamto menyayangkan tuduhan mark up impor beras tanpa berdasarkan fakta.

Selain pihak Bulog, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa angkat bicara terkait tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam sebanyak 2,2 juta ton yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketut mengatakan Bapanas menghormati adanya aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," kata Ketut di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Ketut, laporan SDR ke KPK tersebut sebagai bagian hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.

Ketut menjelaskan, Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Perum Bulog.

"Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog," ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.

"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.

Ketut menegaskan, bersama BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog dan ID FOOD, pihaknya secara terus menerus bahu membahu menyokong kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.

"Kami rangkul pula teman-teman swasta dan berbagai asosiasi. Semua guyub bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum," kata Ketut.