Polisi Tangkap Dua Eksekutor Pembunuh Wartawan dan Keluarganya di Karo, Pelaku Lain Diburu!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 Juli 2024 17:03 WIB
Lokasi rumah wartawan yang dibakar di Karo, Sumetara Utara. [Foto: Ist]
Lokasi rumah wartawan yang dibakar di Karo, Sumetara Utara. [Foto: Ist]

Medan, MI - Polda Sumut mengungkap tragedi kebakaran rumah wartawan yang menewaskan empat orang di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku.

Sebagaimana diketahui, kebakaran itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 sekira Pukul 03.30 WIB dini hari. Selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12) dan cucunya LS (3).

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkap peristiwa kebakaran itu dilakukan dengan cara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Tim Labfor bekerja mengumpulkan seluruh bukti yang ada di TKP lalu mengujinya menggunakan laboratorium.

"Cara ilmiah yang dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus kebakaran di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu dengan menguji hipotesa-hipotesa apakah peristiwa yang terjadi itu murni kejahatan atau bukan kejahatan," ujar Kapolda di Medan, Senin (8/7/2024).

Dari hasil pengujian hipotesa-hipotesa penyebab kebakaran itu, kata Kapolda, dirumuskan dengan melakukan olah TKP mulai dari proses pemadaman, mengevakuasi dan mengotopsi korban serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Bahkan, untuk olah TKP dilakukan secara berulang kali untuk memastikan bukti yang ada di lokasi kebakaran.

"Penyidik melakukan pendalaman di luar TKP dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapat bukti bahwa ada dua orang yang mendatangi rumah korban pada 27 Juni 2024 sekira Pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.

Berdasarkan bukti-bukti ilmiah yang didapat penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua orang inisial RAS dan YST pada 7 Juli 2024. Agung menyebutkan penyidik juga mendapati barang bukti dua botol minuman berjarak 30 meter berisi campuran pertalite dan solar yang digunakan untuk membakar rumah korban.

Dari seluruh bukti-bukti yang didapat disimpulkan kebakaran yang terjadi karena faktor dibakar oleh dua orang tersebut. Kedua pelaku terbukti menyiram bahan bakar minyak di depan dan kamar korban sehingga menimbulkan kebakaran.

“Juga penyidik mendapatkan bukti kuat dari keterangan para saksi dan lokasi kedua pelaku membeli BBM untuk melakukan aksi pembakaran tersebut,” ujar Agung. 

Terkait motif pembakaran, Kapolda mengatakan, penyidik masih bekerja mengembangkan kasus tersebut dikarenakan masih ada beberapa orang yang identitasnya telah dikantongi untuk segera ditangkap.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai eksekutor. Masih ada pelaku lain yang masih dikejar dan identitasnya telah diketahui,” tegasnya seraya menambahkan para pelaku akan diberikan pasal seberat-beratnya.[Lin]