Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan: Tak Bisa Berkata-kata Luar Biasa Anugerah Allah Kepada Saya
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![pegi setiawan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pegi-setiawan-2.webp)
Bandung, MI - Rasa syukur dan bahagia tak henti-hentinya diungkapkan Pegi Setiawan, setelah dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016.
Pegi Setiawan mengaku tidak bisa berkata-kata, atas anugerah yang telah Allah berikat kepada dirinya.
"Alhamdulillah perasaannya sekarang sangat bahagia, sangat terharu, pokonya sangat sangat bahagia sekali, tidak bisa berkata-kata. Ini luar biasa, ini adalah anugerah dari Allah SWT kepada saya," kata Pegi di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
Bukan hanya rasa syukur kepada Sang Pencipta, Pegi Setiawan juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia, yang juga tiada hentinya memberikan dukungan kepada dirinya dan keluarga.
Pegi Setiawan mengaku, dukungan yang hadir membuat dia dan keluarga menjadi lebih bersemangat, dalam menghadapi setiap ujian.
"Untuk netizen, media, masyarakat Indonesia saya mengucapkan terima kasih banyak kepada kalian semua, berkat kalian saya lebih bersemangat dan keluarga saya juga lebih bersemangat," ujarnya.
Saat ditanya rencana ke depan, Pegi Setiawan mengaku dirinya akan lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, untuk kemudian kembali bekerja sebagai kuli bangunan.
"Untuk kedepannya saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga dan kembali melakukan aktivitas seperti biasa," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
12 jam yang lalu
![Lapor Pak Kapolri! Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus, Korban Pemilik PT NKLI! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Lapor Pak Kapolri! Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus, Korban Pemilik PT NKLI!
22 Juli 2024 21:29 WIB
![Pastikan Transparan Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo.webp)
Pastikan Transparan Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum
17 Juli 2024 15:45 WIB
![Pengacara Terpidana Kasus Vina dan Jessica Wongso Berburu Novum, Azmi Syahputra: Tidak Semua di Balik Terali Orang Jahat! Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (kiri) dan Jessica Kumala Wongso (kanan) (Foto: Kolase MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/azmi-syahputra-soal-kasus-vina-dan-jessica-wongso.webp)
Pengacara Terpidana Kasus Vina dan Jessica Wongso Berburu Novum, Azmi Syahputra: Tidak Semua di Balik Terali Orang Jahat!
16 Juli 2024 19:43 WIB
![LHKPN Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus yang Tak Teliti Tangkap Pegi Setiawan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Akhmad Wiyagus [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/akhmad-wiyagus.webp)
LHKPN Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus yang Tak Teliti Tangkap Pegi Setiawan
12 Juli 2024 08:34 WIB