CBA Minta Bareskrim Sidik Kasus Proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 senilai Rp 1,1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2024 06:39 WIB
Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)
Uchok Sky Khadafi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), jangan hanya membongkar korupsi pemasangan atau penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) hanya pada tahun 2020 saja.

Proyek tahun 2017, 2018, dan 2019 dugaan kasus korupsi PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) juga harus dibuka atau disidik oleh Bareskrim. 

Karena nilai kontrak proyek untuk 3 tahun yang sudah berjalan sangat besar sekali, totalnya sekitar Rp1,1 triliun.

Untuk lebih detail nilai kontrak proyek PJUTS pada tahun 2017 sekitar Rp 277 miliar untuk 9 proyek. 

Pada tahun 2018, nilai kontrak sekitar Rp 568 miliar untuk 15 proyek dan pada tahun 2019 nilai kontrak sekitar Rp 277 miliar untuk 8 proyek.

Nilai kontrak proyek PJUTS tahun 2020 sebesar Rp108 miliar ditemukan potensi kerugan negara ditemukan Bareskrim sampai sebesar Rp 64 miliar. 

"Coba disidik Bareskrim proyek PJUIT 2017, 2018 dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,1 triliun, potensi kerugian negara juga semakin besar ditemukan," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (10/7/2024).

"Kemudian, kejanggalan bin aneh pekerjaan proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 hanya dikerjakan oleh 5 perusahaan. Dan 3 perusahaan hanya dapat satu proyek saja. Sedangkan dua perusahaan sepertinya menguasai banyak proyek," sambungnya.

Dua perusahaan itu adalah pertama, PT Wijaya Karya Industri Energi mendapat jatah13 Proyek. Dan yang kedua, PT Adyawinsa Electrical and Power mendapat bagian 16 proyek dari Direktorat Jenderal EBTKE.

"Maka untuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk membuka kasus proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,1 triliun untuk segera dibuka saja," pinta Uchok.

"Panggil dong para komisaris dan direktur PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT Adyawinsa Electrical And Power ke Bareskrim untuk dimeminta keterangannya," timpalnya.

Dan sebaiknya tim atau satgas Bareskrim jangan hanya geledah kantor EBTKE saja. "Akan lebih baik untuk mengunjungi atau mengecek langsung ada atau tidaknya proyek PJUIT 2017, 2018, dan 2019 di papua, kalimantan, sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya," tutup Uchok.