Duh!!! Ada Oknum Pejabat Diduga Penjual Pulau Seribu Rp 119 Miliar
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Duh!!! Ada Oknum Pejabat Diduga Penjual Pulau Seribu Rp 119 Miliar Akta pulau yang diduga gunakan dana PTSL (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/duh-ada-oknum-pejabat-diduga-penjual-pulau-seribu-rp-119-miliar.webp)
Jakarta, MI - Pulau Gosong Rengat yang terletak di Kelurahan Pulau Panggang seluas 2.422 dengan NJOP Rp 1,5 juta meter ini diduga terjual dengan harga Rp 119 Miliar.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengaku tidak mengetahui praktik jual beli ini. "Silakan buktikan kalau saya terlibat," kata Junaedi dikutip pada Rabu (17/7/2024).
Beberapa LSM juga marah terkait adanya pulau di jual dan mensertipikat dengan dana PTSL. "Tangkap para pejabat yang terlibat dan gunakan dana PTSL untuk sertifikat pulau milik konglomerat," tegas Syafruddin.
Dalam kutipan akta, tertera bahwa tanah seluas 2.422 meter persegi tersebut berstatus tanah negara. Akta ini berdasarkan peta bidang tanah tanggal 5 Maret 2023 nomor 306/2023, yang menyatakan bahwa penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah harus mengikuti tata ruang.
Sertipikat hak milik tersebut ditandatangani oleh Aep Agus Hendraningrat pada 10 Maret 2023 dan Suharna atas nama Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 27 Maret 2023.
Pulau-pulau di Indonesia pada dasarnya adalah sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kepentingan umum. Artinya, pulau-pulau tersebut dilindungi dan dikelola oleh negara agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, seperti tempat tinggal atau sumber mata pencarian.
Menurut situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penggunaan atau pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), mereka dapat memanfaatkan pulau dengan luas maksimal 100 kilometer persegi, asalkan mendapat rekomendasi dari kementerian dan melewati serangkaian proses perizinan.
Sementara itu, Penanam Modal Asing (PMA) harus mendapatkan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil. Izin yang diperlukan meliputi izin usaha dari pemerintah daerah atau pihak terkait, serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Jika PMDN dan PMA telah mendapatkan izin dari kementerian terkait, mereka harus bertanggung jawab dalam penggunaan pulau tersebut.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang sesuai dengan ketentuan, seperti pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Namun, pihak yang ingin memanfaatkan pulau dapat meminta izin ke kementerian terkait.
Menurut Kadek Warakania Ardhanareswari dalam jurnalnya tentang jual beli Pulau Lantigiang (2022), jual beli pulau sering dilakukan secara sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian menjual pulau kepada investor untuk pembangunan hotel.
Pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau dan memberikan hak atas tanah di pulau yang digunakan.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016, penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, dengan 30 persen sisanya dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, pulau di Indonesia dapat digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian terkait. Namun, jual beli pulau tidak diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan hak atas tanah di pulau yang akan digunakan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pakar Tata Kota ITB: Pengelolaan Kepulauan Seribu oleh Pemprov DKI Serampangan Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pakar-tata-kota-institut-teknologi-bandung-itb-jehansyah-siregar.webp)
Pakar Tata Kota ITB: Pengelolaan Kepulauan Seribu oleh Pemprov DKI Serampangan
7 jam yang lalu
![Pemilik Pulau Karang Congkak H Idris Diduga Reklamasi Pulau di Area Kawasan Taman Nasional! Data Pengelola dan Peruntukannya - Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Wilayah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pemilik-pulau-karang-congkak-h-idris-diduga-reklamasi-pulau-di-area-kawasan-taman-nasional-1.webp)
Pemilik Pulau Karang Congkak H Idris Diduga Reklamasi Pulau di Area Kawasan Taman Nasional!
12 jam yang lalu
![Korlap Demo Kepulauan Seribu Klaim Punya Data Jual Beli Pulau Gosong, Siapa Terlibat? Tampilan Pulau Gosong, Kepulauan Seribu yang memukau (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pulau-gosong.webp)
Korlap Demo Kepulauan Seribu Klaim Punya Data Jual Beli Pulau Gosong, Siapa Terlibat?
24 Juli 2024 14:03 WIB
![Marak Jual Beli Pulau, Ini 15 Perusahaan Pengelola Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepulauan-seribu.webp)
Marak Jual Beli Pulau, Ini 15 Perusahaan Pengelola Kepulauan Seribu
19 Juli 2024 20:23 WIB
![KPK Ulik Pembangunan Green House Milik Ketum Parpol di Kepulauan Seribu Mantan Mentan SYL bersama Presiden Joko Widodo. [Foto: Setneg]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/syl-ungkit-jokowi-sebelum-presiden-sempat-jadi-bawahannya.webp)
KPK Ulik Pembangunan Green House Milik Ketum Parpol di Kepulauan Seribu
4 Juli 2024 12:09 WIB