WNA Jerman Ditangkap Polisi Terkait Pemukulan Pengendara Motor di Bali

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juni 2024 08:31 WIB
Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggiring tersangka WNA asal Jerman Hendry Bruno Torper (37) pemukulan terhadap pengendara motor. (Foto: Antara)
Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggiring tersangka WNA asal Jerman Hendry Bruno Torper (37) pemukulan terhadap pengendara motor. (Foto: Antara)

Denpasar, MI - Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman Hendry Bruno Torper (37) yang diduga melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
 
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo di Polsek Kuta, Bali, Minggu (16/6/2024) mengatakan peristiwa pemukulan terhadap seorang mahasiswa bernama Brigita Anastasya asal Manado, Sulawesi Utara terjadi pada 12 Juni di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan menjadi viral di media sosial.
 
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap korban BA seorang mahasiswa. Saat itu tersangka melakukan penghentian kendaraan bermotor, setelah itu melakukan pemukulan hingga korban jatuh," ujarnya saat sesi konferensi pers di Polsek Kuta dikutip Senin (17/6/2024).
 
Selain melakukan pemukulan terhadap mahasiswi tersebut, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap karyawan vila di Kawasan Seminyak, Kabupaten Badung dengan senjata tajam pada 15 Juni 2024 . 
 
Pelaku tidak terima ditegur oleh seorang karyawan vila Ni Putu Noviana Dewi (25) yang menegurnya karena ada pengaduan dari penghuni kamar vila lainnya bahwa pelaku seringkali menggaruk-garuk dinding.
 
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan pengrusakan terhadap properti vila dengan memecahkan kaca dimana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.
 
Karena itu, kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
 
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau, pecahan kaca, pakaian, selempang dan tas pelaku. Sementara itu, Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Sudina mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena ada dugaan WNA tersebut mengalami depresi.
 
Dugaan tersebut muncul dilihat dari perilaku WNA itu yang menurut keterangan beberapa saksi tidak membayar minuman, seringkali teriak-teriak diduga depresi. Pada saat dilakukan upaya penangkapan oleh petugas Sabtu (15/6) pun, pelaku juga sempat melempari petugas dengan batu. "Esok (Senin, 17/6) kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan," ucap Sudina.
 
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AM)