Instruksi Gubernur Malut, Semua Kegiatan Harus Dibekali SPD untuk Transparansi
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Kamarullah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Kamarullah](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pelaksana-tugas-plt-kepala-dinas-pekerjaan-umum-dan-penataan-ruang-pupr-provinsi-maluku-utara-malut-sofyan-kamarullah.webp)
Sofifi, MI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Kamarullah, mengungkapkan bahwa instruksi terbaru dari Penjabat (Pj) Gubernur Samsuddin A. Kadir, yang mewajibkan penggunaan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk setiap kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kontrol dan transparansi.
Sofyan menjelaskan bahwa tidak ada kendala dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) selama instruksi ini diikuti.
“Instruksi dari Pak Gubernur untuk semua pekerjaan harus dengan SPD, jadi yang jalan itu cuma ada DAK, DAK itu kan tetap jalan,” ujarnya, di Sofifi, Selasa (9/7/2024).
Hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol terhadap penggunaan dana, terutama mengingat fokus Badan Keuangan saat ini adalah pada pembayaran utang.
Dalam rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Inspektorat, disepakati bahwa kegiatan rutin dan berkala harus tetap berjalan meskipun utang belum sepenuhnya dibayar.
“Kalau kita mau kasih bintang paket-paket 2024, yang jalan itu harusnya yang rutin, kegiatan berkala itu yang berkenan untuk jalan,” tegas Sofyan.
Menurutnya, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melampirkan SPD dalam proses tender, yang kemudian akan dikontrol oleh Badan Pengelola Barang dan Jasa (BPBJ).
“Proses tender di BPBJ wajib melampirkan SPD, jadi nanti BPBJ yang kontrol semua,” kata Sofyan.
Dalam satu tahun anggaran, pendapatan lainnya sudah diprediksikan, dan pembayaran utang juga telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun, ada sebagian yang belum tercakup, sehingga instruksi ini penting untuk mencegah beban keuangan yang berat.
“Pada saat konsultasi dengan BPK dan BPKP, memang harus mau tidak mau yang lain bintang dulu baru bisa,” ungkap Sofyan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap penggunaan dana dapat dipantau dengan lebih baik, dan potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisir.
Sofyan menambahkan bahwa pembangunan harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi pembayaran utang yang belum selesai.
“Biar bagaimanapun pembangunan harus tetap berjalan walaupun dia itu rutin atau kegiatan sejenis lainnya,” ujarnya.
Dinas PUPR menekankan pentingnya melanjutkan kegiatan rutin dan berkala seperti pemeliharaan jalan dan jembatan untuk menghindari peningkatan biaya di masa mendatang.
“Kalau tahun ini kita tidak laksanakan, maka ketika tahun depan baru dilaksanakan, biayanya tambah besar,” pungkas Sofyan. (RD)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Tantangan Waktu dalam Proyek Infrastruktur Maluku Utara: Sofyan Kamarullah Angkat Bicara Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Sofyan Kamarullah (Foto: MI/RD)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/plt-kepala-dinas-pupr-provinsi-maluku-utara-sofyan-kamarullah-foto-mird.webp)
Tantangan Waktu dalam Proyek Infrastruktur Maluku Utara: Sofyan Kamarullah Angkat Bicara
9 Juli 2024 21:55 WIB
![Masuk Wilayah Tambang, DPUPR Kabupaten Blitar Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Garum Proses pengerjaan perbaikan jalan oleh pekerja, ruas Sidodadi - Tawangsari Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dpupr-kabupaten-blitar-perbaiki-tiga-ruas-jalan-di-kecamatan-garum.webp)
Masuk Wilayah Tambang, DPUPR Kabupaten Blitar Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Garum
27 Mei 2024 21:51 WIB
![Geledah Rumdin Sekda hingga Kantor DPUPR Karawang, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Ruislag Kejati Jabar menggeledah rumdin, kantor Sekda dan DPUPR Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) (Foto: Dok MI/Kejagung)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/tim-jaksa-penyidik-pidsus-kejati-jabar-geledah-rumdin-dan-kantor-sekda-karawang.webp)
Geledah Rumdin Sekda hingga Kantor DPUPR Karawang, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Ruislag
21 Mei 2024 21:35 WIB
![Ada Lubang di Jembatan Sungai Bandung, Begini Langkah DPUPR Kabupaten Blitar Jembatan Sungai Bandung penghubung Desa Karangsono dan Desa Jatinom, Kanigoro Kabupaten Blitar (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jembatan-sungai-bandung-penghubung-desa-karangsono-dan-desa-jatinom-kanigoro-kabupaten-blitar.webp)
Ada Lubang di Jembatan Sungai Bandung, Begini Langkah DPUPR Kabupaten Blitar
24 April 2024 20:15 WIB
![DPUPR Kabupaten Blitar Kebut Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Arus Mudik dan Balik 2024 Perbaikan jalan berlubang, dengan menggunakan lapen. (Foto: MI/JK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bef18b6d-3bba-422f-89bf-9649938f917f.jpg)
DPUPR Kabupaten Blitar Kebut Perbaikan Jalan Berlubang Jelang Arus Mudik dan Balik 2024
29 Maret 2024 02:47 WIB