Instruksi Gubernur Malut, Semua Kegiatan Harus Dibekali SPD untuk Transparansi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Juli 2024 16:54 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Kamarullah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Kamarullah

Sofifi, MI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sofyan Kamarullah, mengungkapkan bahwa instruksi terbaru dari Penjabat (Pj) Gubernur Samsuddin A. Kadir, yang mewajibkan penggunaan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk setiap kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kontrol dan transparansi.

Sofyan menjelaskan bahwa tidak ada kendala dalam penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) selama instruksi ini diikuti. 

“Instruksi dari Pak Gubernur untuk semua pekerjaan harus dengan SPD, jadi yang jalan itu cuma ada DAK, DAK itu kan tetap jalan,” ujarnya, di Sofifi, Selasa (9/7/2024).

Hal ini dilakukan untuk memudahkan kontrol terhadap penggunaan dana, terutama mengingat fokus Badan Keuangan saat ini adalah pada pembayaran utang.

Dalam rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, dan Inspektorat, disepakati bahwa kegiatan rutin dan berkala harus tetap berjalan meskipun utang belum sepenuhnya dibayar. 

“Kalau kita mau kasih bintang paket-paket 2024, yang jalan itu harusnya yang rutin, kegiatan berkala itu yang berkenan untuk jalan,” tegas Sofyan.

Menurutnya, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melampirkan SPD dalam proses tender, yang kemudian akan dikontrol oleh Badan Pengelola Barang dan Jasa (BPBJ). 

“Proses tender di BPBJ wajib melampirkan SPD, jadi nanti BPBJ yang kontrol semua,” kata Sofyan.

Dalam satu tahun anggaran, pendapatan lainnya sudah diprediksikan, dan pembayaran utang juga telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Namun, ada sebagian yang belum tercakup, sehingga instruksi ini penting untuk mencegah beban keuangan yang berat. 

“Pada saat konsultasi dengan BPK dan BPKP, memang harus mau tidak mau yang lain bintang dulu baru bisa,” ungkap Sofyan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap penggunaan dana dapat dipantau dengan lebih baik, dan potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisir. 

Sofyan menambahkan bahwa pembangunan harus tetap berjalan meskipun dalam kondisi pembayaran utang yang belum selesai. 

“Biar bagaimanapun pembangunan harus tetap berjalan walaupun dia itu rutin atau kegiatan sejenis lainnya,” ujarnya.

Dinas PUPR menekankan pentingnya melanjutkan kegiatan rutin dan berkala seperti pemeliharaan jalan dan jembatan untuk menghindari peningkatan biaya di masa mendatang. 

“Kalau tahun ini kita tidak laksanakan, maka ketika tahun depan baru dilaksanakan, biayanya tambah besar,” pungkas Sofyan. (RD)