KPU Revisi PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Oktober 2023 12:59 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok.MI)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI - Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. 

Revisi ini sebagai bentuk tindaklanjut KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan konsultasi ke DPR terkait dengan revisi PKPU 19/2023 tersebut. 

"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (26/10). 

Dia menyampaikan, KPU sudah meminta kesediaan dari pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas perubahan PKPU 19/2023. KPU juga masih menunggu masa sidang di DPR RI. 

"Ya nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," jelas Hasyim. 

Dia menjelaskan, alasan KPU yang menerbitkan surat dinas sebagai tindaklanjut putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dikatakan Hasyim, pihaknya mengeluarkan surat dinas itu untuk memberitahukan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, turut mematuhi putusan MK.

"Itu kan bertahap mas, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," tandas Hasyim. (ABP)