Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Juli 2024 11:51 WIB
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, ikut menyoroti soal pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan kasus asusila. 

Pasalnya, dampak putusan tersebut telah banyak menyita perhatian publik dan media massa yang terus mengembangkan pemberitaan kasus itu untuk memenuhi keingintahuan masyarakat.

Atas hal itu kata Ninik, ia mengingatkan kepada seluruh insan pers agar membatasi pemberitaan yang mengarah kepada kehidupan pribadi seperti keluarga. 

"Dewan Pers juga mendorong agar pers mampu menahan dan membatasi diri dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya, yang merupakan hasil kesepakatan komunitas pers sendiri," kata Ninik dalam seruan keterangan Dewan Pers yang diterima, Sabtu (6/7/2024). 

Kata Ninik, pengembangan pemberitaan tentang korban dan/keluarga korban, serta pelaku dan/atau keluarga pelaku atas kasus tersebut saat ini sangatlah masif terjadi. 

"Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan. Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik," ujarnya

"Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak. Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal hal privasi lainnya," lanjutnya. 

Ninik mengatakan, meskipun saat ini adalah era keterbukaan informasi, namun dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan 

kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"KEJ mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Dalam hal ini, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 9 KEJ)," jelasnya. 

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri," pungkasnya.