DPR Bantah Bisa Copot Pejabat Negara, Hanya Evaluasi dan Rekomendasi


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pejabat negara, sebagai mana yang sedang ramai dibicarakan usai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disahkan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menjelaskan bahwa DPR hanya dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot, kata Bob Hasan dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis (06/02/2025).
Bob mengatakan bahwa hasil evaluasi DPR terhadap pejabat negara akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi yang berwenang.
"Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob
Ia menegasan bahwa akhir dari keputusan evaluasi tersebut tetap berada ditangan instansi yang berwenang, tergantung kewenangan dari pejabat yang memegang kewenangan.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," tandas Bob
Topik:
Badan Legislasi DPR DPR RI Revisi Tata Tertib DPR Ketua Baleg DPR Bob HasanBerita Sebelumnya
Dasco: Ada Menteri Tak Seirama dengan Prabowo, Bahlil?
Berita Terkait

DPR Sahkan RUU Kepariwisataan, Novita Hardini: Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
6 jam yang lalu

DPR RI Sahkan Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
11 jam yang lalu