DPR Bantah Bisa Copot Pejabat Negara, Hanya Evaluasi dan Rekomendasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Februari 2025 17:05 WIB
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Foto: Dok MI)
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pejabat negara, sebagai mana yang sedang ramai dibicarakan usai revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disahkan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menjelaskan bahwa DPR hanya dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat negara yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot, kata Bob Hasan dalam rapat Baleg DPR RI, Kamis (06/02/2025).

Bob mengatakan bahwa hasil evaluasi DPR terhadap pejabat negara akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada instansi yang berwenang.

"Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob

Ia menegasan bahwa akhir dari keputusan evaluasi tersebut tetap berada ditangan instansi yang berwenang, tergantung kewenangan dari pejabat yang memegang kewenangan.

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," tandas Bob

Topik:

Badan Legislasi DPR DPR RI Revisi Tata Tertib DPR Ketua Baleg DPR Bob Hasan