Waka DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHP Selesai


Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dibahas setelah RUU KUHP diselesaikan. Ia mengatakan bahwa setelah RKUHP selesai dibahas, pihaknya akan lanjut membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian.
"Bukan tarik ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," kata Adies, Rabu (28/5/2025).
Adies menjelaskan alasan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah RKUHP selesai dibahas. Ia mengatakan hal itu dikakukan agar tidak ada aturan-aturan yang bertabrakan pada dua UU tersebut.
"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Adies memastikan pihaknya akan segera mengupayakan untuk mempercepat pembahasan RKUHP agar dapat segera diselesaikan dan masuk pada pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," ujarnya.
Topik:
DPR RI RUU Perampasan AsetBerita Sebelumnya
Yulian Gunhar: Budi Arie Jangan Asal Bicara
Berita Terkait

DPR RI Sahkan Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
4 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB