Waka DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHP Selesai

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Mei 2025 13:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dibahas setelah RUU KUHP diselesaikan. Ia mengatakan bahwa setelah RKUHP selesai dibahas, pihaknya akan lanjut membahas RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian.

"Bukan tarik ulur. Ini kan ada menunggu KUHAP. KUHAP ini kan intinya dari hukum pidana itu. Jadi kita tunggu ini selesai KUHAP, ada dua yang antri tuh, Perampasan Aset, sama RUU Kepolisian," kata Adies, Rabu (28/5/2025).

Adies menjelaskan alasan mengapa pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah RKUHP selesai dibahas. Ia mengatakan hal itu dikakukan agar tidak ada aturan-aturan yang bertabrakan pada dua UU tersebut.

"Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Adies memastikan pihaknya akan segera mengupayakan untuk mempercepat pembahasan RKUHP agar dapat segera diselesaikan dan masuk pada pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," ujarnya.

Topik:

DPR RI RUU Perampasan Aset