Indonesian Money Laundering: Asyiiik,,, Aman-aman Saja,,,

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 20:46 WIB
Jakarta, MI - Indonesia adalah negara hukum. Itulah kata-kata yang paling sering diucapkan pejabat negara, elit politik dan ahli hukum kita. Bahkan, untuk menegaskan hal tersebut, UUD 1945 pasal 1 ayat (3) tegas-tegas mencantumkan: Negara Indonesia adalah negara hukum. Meski demikian, fenomena akhir-akhir ini yang memaksa diri untuk mempertanyakan ulang deklarasi negara hukum tersebut. Pasalnya, baru-baru ini terungkap transaksi gelap ratusan miliar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini masih dinahkodai Sri Mulyani Indrawati yang bahkan beda pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD lah yang membongkar transaksi gelap itu berdasarkan temuan dari PPATK. Kini informasi soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun semakin jelas usai Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Mahfud hingga Sri Mulyani memberi penjelasan soal transaksi Rp 300 triliun. Pertemuan digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Ivan datang lebih dulu ke Kantor Mahfud lalu Sri Mulyani menyusul. Usai pertemuan digelar tertutup, ketiganya menggelar konferensi pers. Kata Mahfud informasi soal transaksi Rp 300 triliun itu merupakan laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mahfud menyebut angka itu besar karena ada kerja intelijen keuangan yang melacak setiap transaksi diduga mencurigakan. "Yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 T, mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya. "Uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali padahal perputarannya sepuluh kali, misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," imbuh Mahfud. #Indonesian Money Laundering

Topik:

TPPU kemenkeu