Pakai Pantun, Legislator Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Hapus Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Juni 2024 12:15 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (Foto: Ist)
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago, meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru membuat keputusan terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. 

Hal itu disampaikan Irma saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, den Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/6/2024). 

"Yang pertama saya juga mau pantun, ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus" kata Irma di ruang rapat Komisi IX DPR. 

Pasalnya kata Irma akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelas 1 dan 2.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi adanya ketidakadilan dalam pelayanan BPJS kesehatan. 

"Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan," ujar Irma. 

"Jadi jangan main-main dengan konstitusi," tambah Irma menegaskan. 

Apalagi kata Irma, sampai sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan banyak diisi oleh peserta kelas 3 ketimbang kelas 1 dan 2.

"Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, kelas BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024 dan paling lambat hingga 30 Juni 2025.