Didesak Daftar Hitam ACT, Anies Baswedan: Biarkan Proses Hukum Berjalan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2022 14:20 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Anies Baswedan agar memasukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kedalam daftar hitam alias blacklist lantaran tersangkut kasus dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan lembaga filantropi itu. Bahkan Anies Baswedan diminta tidak lagi bekerja sama dengan ACT. Menanggapi hal ini, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang berlaku, terutama proses pengauditan. Dia baru akan mengambil langkah setelah adanya kesimpulan. "Kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan. Kan begitu prosedurnya," kata Anies Baswedan kepada wartawan, Minggu (10/7). Anies melanjutkan, bahwa kalau pihaknya bertindak sebelum ada data dan sebelum ada kesimpulan yang lengkap, maka bisa-bisa dikatakan menghakimi hanya berdasarkan opini saja. "Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggungjawab dan salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi," jelasnya. Sebelumnya, desakan itu datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang mengaku kecewa terhadap ACT yang diduga menyelewengkan dana donasi dari masyarakat. "Itu namanya bukan keterlaluan, tapi keterlaluan banget!" katanya belum lama ini. Dengan begitu ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mem-blacklist ACT itu dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusutnya sampai tuntas. [Ode]