Korupsi Formula E, Gubernur Anies Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 September 2022 15:56 WIB
Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta kooperatif kepada tim penyelidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Formula E Jakarta. Pemanggilan Anies pada Rabu besok di KPK sangat penting dalam rangka menelusuri dugaan adanya unsur pidana pada ajang Formula E. "KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/9). Ali mengatakan, pemanggilan Anies sesuai dengan kebutuhan penyelidik. Menurutnya, proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana di kasus Formula E. Sebelumnya, Anies membenarkan dirinya dipanggil KPK pada Rabu besok. Dia memastikan dirinya siap memenuhi pemanggilan tersebut. "Iya betul saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 7 September pagi," kata Anies. Anies berjanji akan datang dan akan membantu untuk bisa membuat kasus Formula E menjadi lebih jelas. "Hanya memberi keterangan, gitu aja. Terkait Formula E. Hanya begitu saja," klaimnya. KPK berupaya membongkar kasus Formula E. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi. Prasetyo mengungkapkan, pinjaman sebesar Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada Bank DKI untuk membayar commitment fee Formula E terjadi sebelum Perda APBD DKI disahkan. Bahkan, kata Prasetyo, pinjaman itu dilakukan saat proses pembahasan masih berjalan di Banggar DPRD DKI. "Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI. Dispora, itu saja," ujarnya.[Lin]