Proyek Pembangunan Sarpras Aliran Timur Dinas SDA DKI Jakarta Terbengkalai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Januari 2023 00:00 WIB
Jakarta, MI - Semakin hari semakin keliatan jejak buruk kinerja Dinas Sumber Daya Air atau SDA DKI Jakarta. Banyak informasi dan aduan masyarakat yang dihimpun terkait pekerjaan Dinas ini yang hingga sekarang masih terus berlangsung. Salah satunya proyek pembangunan sarana prasarana aliran timur yang berada di Kalibaru Timur Jalan Raya Bogor Pasar Rebo Kramat Djati Jakarta Timur (18/1). Ditemukan lokasi proyek para pekerja masih sibuk kerja dan material bangunan masih berserakan hingga ke badan jalan. Dalam papan proyeknya pun jelas berakhir pada tanggal 15 Desember 2022 dengan besaran anggaran Rp 14 miliar lebih. Syamsul, seorang pekerja dilokasi mengaku tidak tahu menahu terkait apa penyebab proyek ini masih tetap berjalan padahal sudah melewati waktu berakhir pengerjaannya. "Jangan diekspos kami pak. Kami gak tau menahu soal apapun, kami hanya bekerja nyambung hidup," kata Syamsul kepada Monitor Indonesia. Sementara itu, seorang warga sekitar proyek, Yudi (47) mengeluhkan proyek ini yang tak kunjung selesai. "Proyek ini bagus untuk menahan abrasi atau longsor pinggiran kali, tetapi kelihatannya pemborongnya gak profesional ini. Kita juga pahamlah itu kan jelas jelas dipapan proyeknya tanggal 15 Desember berakhir kontaknya tapi kok sampai sekarang masih berantakan," keluh Yudi. Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, proyek yang dikerjakan PT Devindo Romora Abadi ini tidak ditemukan di LPSE DKI Jakarta. Bahkan, proyek ini dikabarkan sama dengan pembangunan waduk Cilangkap, Munjul, Kampung Dukuh 1 dan waduk Mabes Hankam dengan cara penujukan e-Catalog. Tak hanya itu, Syamsudin (56) seorang kontraktor DKI, mengaku sudah sewajarnya masyarakat curiga kepada pejabat dan kontraktor apabila melihat pekerjaan belum selesai hingga awal awal tahun 2023 ini "Asumsi ketidakbecusan itu atas dasar pemahaman umum, bahwa tutup anggaran tahun 2022 sudah berakhir tentu saja semua program pemerintah juga akan dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil yang seharusnya disetop diakhir tahun," ungkapnya. Terkecuali, lanjut dia, apabila program multi years atau tahun jamak sudah jelas itu memang tidak dibatasi diujung tahun anggaran. "Semua proyek harus selesai diakhir tahun dan dipertanggungjawabkan sesuai bobotnyalah yang dibayar. Dan atas keterlambatan itu biasanya Unit kerja memberikan sanksi denda, sanksi adminitrasi hingga Black List' kontraktor pelaksana" terang kontaktor Jakarta yang mengaku paham betul aturan main dalam proyek pemerintah ini. "Beda halnya kalau proyek raksasa yang ditetapkan proyek multi years atau pekerjaan yang penyelesaiannya butuh waktu lebih dari satu tahun enggak masalah," timpal Udin sapaan akrabnya. Lebih jauh, Udin menjelaskan bahwa semua proyek terikat kontrak dan segala aturan yang mengikat kedua belah pihak baik sipemberi kerja maupun pelaksana. Dalam kontrak, tambah Udin, semua diuraikan termasuk jumlah anggaran dan jangka waktu pelaksanaan hingga sanksi. Lalu dalam pelaksanaannya dilapangan harus dipajang papan proyek ditempat terbuka dengan uraian singkat jelas dan transparan. Termasuk anggarannya nilai berapa, semua itu harus dibuka. "Kalau tidak demikian dapat dipastikan baik Instansinya maupun pelaksananya ada sesuatu yang tidak beres," kata Udin menegaskan. Monitor Indonesia sudah berulangkali menghubungi Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta Yusmada Faisal, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons sama sekali. (Sabam Pakpahan) #SDA DKI Jakarta