Mengendus Permainan Tanah di Distamhut DKI Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 September 2023 12:55 WIB
Jakarta, MI - Dua tahun terakhir pasca pandemi Covid-19 mereda. Pemprov DKI Jakarta langsung tancap gas dengan massif melakukan aktifitas rutinnya. Baik pembangunan maupun perawatan yang tertunda akibat refocusing anggaran sejak tahun 2020 hingga 2022 untuk penanggulangan Covid-19. Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta misalnya pasca dipimpin Yusmada Faizal yang kini sudah mengundurkan diri dengan alasan dalam masa persiapan pensiun (MPP) membangun beberapa waduk skala besar. Tidak mau pusing-pusing dengan lelang umum Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang kendali penuh ditangan Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Pemprov DKI Jakarta. Dinas ini memilih jalan pintas lewat e-Catalog. Empat waduk dikavling dua perusahaan. Satunya PT. Varas Ratubadis Prambanan menggarap Waduk Kampung Dukuh 1 dan Waduk Mabes Hankam (Wanatirta), dan satunya lagi PT Arvirotech Konstruksi Indonesia yang menggarap Waduk Munjul dan Waduk Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim). Dalam perjalanan pembangunan waduk Kampung Dukuh 1, Dinas Pertamanan dan Huta Kota nimbrung mengambil kesempatan. Dimana galian tanah dan lumpur waduk ini dibuang ke lahan milik Distamhut yang berada persis disebelah waduk. Kontraktor tentu sangat diuntungkan dengan kondisi ini. Karena sesuai Bill of Quantity (BoQ) seharusnya galian tanah dan lumpur tersebut dibuang dengan jarak 5 kilo meter (km) dan pasti merepotkan dan kesulitan tersendiri bagi kontraktor. [caption id="attachment_567965" align="alignnone" width="1599"] Buangan lumpur galian waduk Kp Dukuh 1 dilahan Distamhut persis dilokasi yang sama (Foto: Doc MI)[/caption] Begitu juga tahun ini, dimana pembangunan waduk Kampung Dukuh 2 yang dikerjakan perusahaan PT Varas Ratubadis Prambanan dengan anggaran Rp 22 miliar lebih juga sangat beruntung. Galian lumpur dan tanah waduk ini pun dibuang ke lahan milik Distamhut di Cipayung Jakarta Timur. [caption id="attachment_567967" align="alignnone" width="1599"] Truk pengangkut lumpur waduk Kp Dukuh 2 ke lahan milik Distamhut di Cipayung Jakarta Timur (Foto: Doc MI)[/caption] Rudy Syahrul selaku Sekretaris Distamhut menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki tanah untuk pengerukan lahan tersebut. "Memang sudah koordinasi antar DSDA dengan Distamhut," katanya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (25/9). Rudy menyebutkan itu tanah lempung. Dan dalam hal ini Distamhut tidak ada kompensasi dari pihak PT Varas Ratubadis Prambanan. Dijelaskan Rudy Syahrul juga bahwa Dinas SDA tidak boleh membuang tanah galiannya ketempat lain. Harus kelahan milik pemerintah provinsi DKI Jakarta. [caption id="attachment_567966" align="alignnone" width="1599"] Jejak pengambilan tanah merah dari lahan milik Distamhut di Kampung Dukuh Jakarta Timur (Foto: Doc MI)[/caption] Sedangkan mengenai pengambilan tanah merah ribuan kubik dari tanah aset Distamhut yang di Kampung Dukuh, Rudy Syahrul berdalih kurang sehat. Sementara itu, Bayu Meghantara selaku Kepala Dinas Pertamanan dan Huta Kota yang dikonfirmasi dugaan penjualan tanah merah dari tanah aset Distamhut ini bungkam. Begitu juga kebenaran koordinasi pihaknya dengan Dinas Sumber Daya Air, dia turut "tutup mulut". Sikap yang sama bungkamnya pun juga dilakukan oleh Ika Agustin Ningrum sebagai Plt Kadis SDA. Lebih parahnya lagi memblokir kontak wartawan Monitorindonesia.com, ada apa? (Sabam) #Distamhut DKI Jakarta