Diduga Melanggar, DPRD DKI Jakarta dan Heru Diminta Ungkap Perizinan Pembangunan Tower NasDem 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 23:41 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan penyimpangan perizinan yang terjadi pada pembangunan Tower Nasdem di Jakarta Pusat kini menggelinding kembali pasca ribut penyerobotan tanah Fasos dan Fasum di Penjaringan Jakarta Utara. Kali ini Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto Emik alias SGY yang telah menyorotinya sejak awal pembangunan Tower NasDem ini, meminta DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mengungkap perizinannya. Pasalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sekarang Calon Presiden yang diusung Partai Nasdem tidak menghiraukannya. Menurut SGY, saat ini warga DKI Jakarta sudah cerdas manilai Wakil Rakyat yang peduli kepada kepentingan publik terutama soal lingkungan hidup dan penataan Ibukota yang carut marut ini atas penyimpangan Tata Ruang Ibu Kota Jakarta. "Saya minta pak PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan DPRD DKI membuka tabir perijinan gedung tersebut," tegas SGY kepada Monitor Indonesia, Rabu (17/6). Dijelaskan SGY, bahwa proyek yang dibangun di Jl. RP. Soeroso No.46, RT.2/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 itu diduga melanggar Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang hanya 2,4 dan ketinggian bangunan yang melebihi dari batas ketinggian bangunan 4 lantai. "Gedung NasDem Tower diduga kuat melanggar KLB dan ketinggian bangunan," ungkapnya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ), lanjut dia, kawasan Gondangdia masuk dalam wilayah Kecamatan Menteng Jakarta Pusat yang merupakan Kawasan Cagar Budaya. "Sedangkan untuk zona fungsi budidaya Kecamatan Menteng meliputi beberapa hal, diantaranya zona perumahan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sedang-tinggi, zona perumahan vertikal, dan  zona perkantoran, perdagangan, dan jasa KDB rendah," bebernya. "Untuk sub zona, pada zona pemanfaatan ruang diantaranya zona perumahan KDB sedang-tinggi pada sub zona R.3, R.4, R.5 dan R.6, zona perumahan vertikal pada sub zona R.7 dan zona perkantoran, perdagangan dan jasa KDB rendah pada sub zona K.3," tambahnya. SGY pun mengharapkan agar dugaan pelanggaran KLB dan ketinggian bangunan proyek Nasdem Tower ini segera dituntaskan. "Bila pak PJ Gubernur Heru Budi berani membongkar ini maka rakyat Jakarta akan mengenang kepemimpinan beliau, bahwa tidak salah pak Presiden Jokowi memilih mantan Walikota Jakarta Utara ini menjalankan tugas tugasnya dengan tepat dan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan," jelasnya. Terkait pembangunan Nasdem Tower, diketahui berdasarkan data dalam plang perizinan yang dikeluarkan DPM-PTSP DKI Jakarta, untuk izin pembangunan dikeluarkan pada 26 Januari 2021. Tak hanya itu, masih mengacu isi dalam plang proyek,  data ditulis jenis kegiatan menambah bagunan dengan 21 lantai dan 1 basement, penggunaan untuk kantor beserta fasilitasnya. Namun diduga  gedung lama, yaitu gedung Prioritas diduga sudah tidak ada. Dengan demikian maka dapat diduga proyek Nasdem Tower adalah bangunan baru bukan penambahan bangunan. (Sabam Pakpahan) #Tower NasDem#Tower NasDem

Topik:

DPRD DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tower NasDem SYG