Bersama Warga Utan Kayu Selatan, Dwi Rio Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2023 15:04 WIB
Dwi Rio Sambodo, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta saat memberikan sambutan (Foto: MI/Aswan)
Dwi Rio Sambodo, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta saat memberikan sambutan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Kamis (21/12) bertempat Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, mengadakan sosialisasi produk hukum daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Sosialisasi ini dihadiri Camat Matraman yang diwakili Lurah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Rusli; Sudin Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Kota Jakarta Timur, Fatma Wati; Komisioner KPAI 2017-2022, Retno Listyarti; Kasatpel Dinas Sosial DKI Jakarta, Elisabet dan Dini.

Lalu, Kesra Plt Sekretaris Kelurahan Utan Kayu Selatan, Dopie: Ekbang Kelurahan Utan Kayu Selatan, Ahmad Saufudin; PKB Kelurahan Utan Kayu Selatan, Netty; Ketua LMK RW 001, Soepriyanto; Ketua LMK RW 004, Herry; Perwakilan PKK RW 002-014; Kader Daswisma RW 001; Kader Jumantik RW 001 dan PKK RT 001-016 RW 001.

Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan1

Dwi Rio yang juga caleg DPRD DKI Jakarta 2024 dari PDIP, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tugas pokok dan fungsi wakil rakyat yang mana harus dilakukan di dapilnya, khususnya di kecamatan Cakung, Matraman, Jakarat Timur. 

"Tematik yang diambil pada hari ini adalah tentang perda perlindungan anak dan perempuan, karena melihat dan memotret hasil situasi ada lapangan dimana masih banyaknya potensi dan hasil kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), baik kekerasan fisik maupun psikis. Baik kekerasan antar orang tua, maupun terhadap anak. Soasialisasi perda sebagai inti atau induk dari pembangunan suatu daerah juga," ujar Dwi Rio.

Menurut Dwi Rio, pemerintah sangat berperan penting dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Maka dengan sosialisasi ini diharapkan ada edukasi yang kuat terhadap masyarakat.

"Wawasan tentang antisipasi permasalahan itu jika didapatkan, akan sangat menolong membantu warga, suadaranya maupun tetangganya. Dengan adanya edukasi yang kuat, edukasi yang keras, pembangunan kesadaran sosial masyarakat, itu bisa kita dapatkan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Dwi Rio menilai bahwa kekerasan non-fisik acap kali terjadi sebagai akibat dari kurangnya edukasi atau pendidikan ke warga. Tak hanya itu saja, kurangnya antisipasi orang tua terhadap anaknya yang mana dapat mengancam masa depan anak itu sendiri.

Selain itu, Dwi Rio berharap agar warga tidak takut melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak terkait. "Harus diedukasi, asal ada yang melaporkan, harus ada yang menyampaikannya, kalau nggak yan akan sulit kita tangani. Ketika ada yang merespons sensitif dan peka maka otomatis hal ini bisa diminimalisir," tandas Dwi Rio.

Hal ini pun turut didukung oleh komisioner KPAI 2017-2022, Retno Listyarti, bahwasanya dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat mempunyai kesadaran agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

"Memang banyak sih kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi seperti ini masyarakat punya kesadaran, tidak melakukan kekerasan pada anak, terus suami kepada istri atau istri kepada suami," ujar pemerhati anak itu.

Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan2

Selain itu, menurut Retno, sosialisasi ini dapat memberikan kesadaran tentang kesehatan mental terhadap anak dan perempuan. "Betapa pentingnya menjaga kesehatan mental anak keluarga," katanya.

Retno pun juga berharap agar warga tidak takut melapor jika ada dugaan kekerasan itu. "Speak up itu menjadi penting agar kekerasan bisa ditekan," tegasnya.

Retno tak lupa mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta memiliki perda ini. Menurutnya tidak semua daerah memilikinya. "Saya rasa itu perda yang tidak semua daerah punya, tapi DKI Jakarta itu memiliki dan sudah cukup lama loh dari 2011," tandasnya.

Sementara itu, Eko Purnomo Wibodo selaku Ketua RW 001 menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Dwi Rio Sambodo, sangat bermanfaat sekali karena mengingat materi yang dibahas tentang perlindungan anak dan perempuan serta tindak kekerasan dalam rumah tangga. 

"Beberapa terakhir ini kekerasan kepada anak dan ibu atau perempuan kita lihat di media sosial (medsos). Ini harus jadi warning bagi kami, ini sangat miris melihat peristiwa ini," kata Eko.

Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan3

Eko pun memuji para narasumber yang dihadirkan yang sangat berkompeten memaparkan materinya. "Ada ibu Retno, ada juga ibu Fatma, mas Dedi Rahmadi juga tadi dari pengamat kampung kota dan juga dari Dinas Sosial DKI Jakarta, ibu Elisabet dan hari ini memang sangat luar biasa," kata Eko.

Sebagai catatan, bahwa berdasarkan Pasal 6 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 20211, yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan merupakan tanggung jawab bersama yang dari pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Maka, kerja sama yang aktif dari setiap komponen bangsa mulai dari pemerintah daerah, lingkungan sekitar tempat tinggal, keluarga yang berada di rumah serta khususnya orang tua sangat dibutuhkan dalam setiap tindakan.

Dan keselamatan dari tindakan kekerasan yang mengintai setiap saat khususnya bagi perempuan serta anak-anak, dimana komponen-komponen tersebut tidak bisa bekerja sendiri-sendiri saja, melainkan harus terjalin ekosistem kerjasama yang baik guna perlindungan yang lebih terkoneksi dalam mencegah hal-hal seperti tindakan kekerasan.

Hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan salah satunya yakni hak atas pendampingan.  Maksudnya adalah hak-hak yang dimiliki oleh perempuan dan anak dari tindak kekerasan untuk didampingi oleh orang-orang professional yang terdiri atas, diantaranya psikolog, psikiater, ahli kesehatan, rohaniawan, advokat, dan anggota keluarga. (Wan)