Warga Eks Kampung Bayam Terlantar, Dwi Rio Minta Tarif Rusun Nagrak Ditunda

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Desember 2023 01:07 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo minta Pj Gubernur Heru Budi kaji ulang kebijakan tarif rusun Nagrak (Foto: MI/Aswan)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo minta Pj Gubernur Heru Budi kaji ulang kebijakan tarif rusun Nagrak (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta agar menunda kebijakan pemberlakuan tarif rumah susun (rusun) Nagrak. 

Pasalnya, tegas Sekretaris  Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI ini, masih banyak warga eks kampung bayam yang terlantar. Terlantar sebagai imbas daripada gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang merupakan kebanggaan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat ini sebagai calon presiden (capres) 2024.

"Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono harusnya memberi waktu atau menunda dulu kebijakan pemberlakuan tarif. Korban gusuran untuk menata kehidupannya kembali," kata Dwi Rio kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (22/12).

Sebagaimana diketahui, bahwa warga eks Kampung Bayam yang menempati Rusun Nagrak akan dipungut biaya sewa. Sebab, Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19 telah dicabut.

Namun demikian, Dwi Rio menilai pencabutan itu tanpa memberikan alternatif payung hukum lainnya. "Dijanjikan oleh Pj Gubernur mendapatkan tempat yang layak dan gratis tapi ternyata baru berjalan 2-3 bulan, Pergub 61 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum gratisnya tarif sewa justru dicabut oleh Pemprov DKI," jelasnya.

Menurut Dwi Rio yang juga caleg DPRD DKI Jakarta 2024 ini, tanpa memberikan alternatif payung hukum lainnya, maka Pemprov DKI Jakarta seolah-olah mempermainkan orang kecil. 

|Baca Juga: Bersama Warga Utan Kayu Selatan, Dwi Rio Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan|

Saat penggusuran, dijanjikan akan direlokasi. Bahkan sempat disebut akan dibangunkan hunian berupa kampung susun. "Nyatanya, masih banyak warga eks kampung bayam yang terlantar dan kampung susun juga tidak terbangun," tegas Dwi Rio.

Korban Gusuran JIS

Sejak 29 November 2023, puluhan kepala keluarga (KK) yang merupakan korban gusuran area sekitar Jakarta International Stadium (JIS) sudah menempati Kampung Susun Bayam tanpa pasokan listrik dan air. Sangat miris!

Mereka sempat mendirikan tenda di dekat JIS sebelum sempat dipindahkan ke Rusun Nagrak. Namun karena letaknya terlalu jauh dengan mata pencarian warga yang kebanyakan nelayan, mereka memilih kembali lagi ke Kampung Bayam.

JakPro selaku pengelola Kampung Susun Bayam pun tak memberikan izin kepada warga untuk menempati kampung susun yang diperuntukan untuk Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) tersebut.

Dwi Rio menilai hal ini semakin mengukuhkan bahwa ada bom waktu yang terpendam sejak awal pembangunan Kampung Susun Bayam sebagai bagian dari pembangunan JIS yang mengabaikan faktor perencanaan secara utuh, menyeluruh dan terpadu. 

"Akibatnya bukan saja tentang mal fungsi penggunaan JIS namun juga tentang disfungsi hunian kampung susun bayam," kata Dwi Rio.

Untuk itu, ia meminta JakPro dan Heru Budi segera bertindak mengatasi permasalahan ini. Karena, tegas dia, persoalan hunian adalah bagian dari persoalan agraria yang menjadi api dalam sekam. "Jangan lempar tanggung jawab," demikian Dwi Rio menegaskan. 

Sebagai informasi, bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta dikabarkan masih mengkaji pemberlakuan tarif bagi penghuni yang merupakan warga eks Kampung Bayam. Pemprov DKI Jakarta juga masih memberikan relaksasi kepada warga yang telah bersedia pindah ke Rusun Nagrak. (Wan)