Pemasangan APK Serobot Trotoar di Melawai Jaksel: Rampas Hak Pejalan Kaki!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Januari 2024 01:00 WIB
APK terpasang ditengah trotoar jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)
APK terpasang ditengah trotoar jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Menjelang pemilihan umum (Pemilu), sejumlah alat peraga kampanye (APK) meramaikan wilayah DKI Jakarta. Namun tidak sedikit APK terpampang bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan aturan dari KPU.

Seperti pada trotoar di area sekitar lampu merah Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) (sebelum perempatan jalan melawai jaksel/lampu merah).

Pantauan Monitorindonesia.com, Rabu (17/1), bahwa terdapat baliho bergambar calon legislatif dari partai Golkar yang penyangganya ditancap ke trotoar. Hanya secuil saja area tersisa untuk dilalui pejalan kaki. Adapula baliho caleg dari partai Gerindra, Perindo, NasDem dan lainnya.

APK yang menyerobot trotoar dikeluhkan warga, karena dinilai merampas hak pejalan kaki dan merusak fungsi trotoar. Bahkan, seorang pejalan kaki yang sedang berjalan di atas trotoar pun harus menunduk untuk melewati baliho yang terpasang di tengah-tengah trotoar itu.

"Masa saya harus nunduk terus jika mau lewati trotoar ini? ya nggak mungkinlah saya lewati area secuil itu. Bukannya nggak boleh ya baliho di pasang kaya gini," kata Wawan (pejalan kaki) kepada Monitorindonesia.com.

Wawan pun berharap agar KPU DKI, Bawaslu dan Satpol PP menertibkan baliho-baliho yang terpasang bukan pada tempatnya ini. "Saya kira banyaklah di tempat lainnya juga, baliho kok dipasang di trotoar sih. Pihak terkait ya jangan hanya sekedar mengimbau atau melarang tapi tak ada tindakan juga," katanya lagi.

Selain melawai, beberapa baliho lain juga terpampang di trotor di daerah Kecamatan Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan. Tampak juga semerawut.

Tentunya, pemasangan APK itu melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.  Bahwa bahan kampanye dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Bawaslu Koordinasi Satpol PP

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar peraturan.

“Kita akan koordinasi dengan Satpol PP, dalam waktu secepatnya, kami sudah, coba diingatkan kembali teman-teman Bawaslu provinsi Bawaslu kabupaten/kota gitu,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (15/1).

Bagja menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan yang berwenang menurunkan APK adalah Panitia Pengawas Kecamatan (PPK).

“Kalau dilarang maka penurunannya oleh PPK seharusnya. Menurut UU 7/2017, tapi kalau kami melakukan ini banyak hal dengan kerja sama koordinasi dengan Satpol PP wilayah setempat,” katanya.

Diketahui bahwa sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. "Trotoar, pohon, dan tiang listrik tidak boleh dipasangi APK," ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Jumat (12/1).

Menurutnya, larangan memasang APK di pohon, trotoar, dan tiang listrik itu karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan spanduk dan baliho kampanye di tempat yang dilarang.

"Kami harap dari Bawaslu DKI dan pihak Pemprov DKI terus berkoordinasi untuk pengawasan dan penertiban APK," harapnya.

Pihaknya pun tak henti terus mengimbau kepada peserta pemilu untuk menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye. (wan)