Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja dan Sudirman Diduga Ilegal! Satpol PP DKI Tumpul, Galaknya hanya Sama Orang Miskin!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 April 2024 20:59 WIB
Personel Satpol PP DKI Jakarta di Kawasan Monumen Nasional (Monasa) (Foto: MI Repro Antara)
Personel Satpol PP DKI Jakarta di Kawasan Monumen Nasional (Monasa) (Foto: MI Repro Antara)

Jakarta, MI - Penegakkan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame menjadi salah satu prioritas penanganan Satpol PP. Setiap penyelenggaraan reklame harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian. 

Hal yang dilarang dalam pemasangan reklame antara lain adalah menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Hal ini juga sebagaimana diterapkan di DKI Jakarta.

Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame vedieotron di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Perda DKI Jakarta 9/2014).

Sejauh ini Satpol PP bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta terus melakukan pendataan terkait keberadaan papan reklame yang tidak berizin.

Salah satu contohnya, reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yang sampai sekarang masih di segel oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan konstruksi bangunannya pun dililiti oleh Satpol PP line.

Namun tidak pada reklame videotron yang ada di kawasan Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi, dan di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua diduga tidak berizin atau ilegal.

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/5be54fe1-4ed8-4c00-8cb4-134750edcf1c.jpg
Reklame videotron di Jalan Jenderal Sudirman (Foto: Dok MI)

Padahal, Sesuai Pergub DKI No.100 Tahun 2021, jalan Sudirman masuk kawasan kendali ketat. "Jadi segala izin pemasangan penyelenggaran reklame videotron di titik itu tidak akan pernah di keluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta apalagi sampai dibangun di trotoar yang merupakan fasiltas umum," kata Ketua Pergerakan Transformasi (PATRA), Prans Shaleh Gultom kepada Monitorindonesia.com belum lama ini.

Penting diketahui, bahwa dialam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah sangat jelas sanksi bagi pemilik reklame tidak memiliki izin bisa terkena kurungan penjara selama enam bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Lantas bagaimana, Satpol PP DKI Jakarta tak merujuk pada Perda itu ihwal dua reklame videotron diduga ilegal. Kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, ternyata Satpol PP bisa tumpul juga.

"Aneh bin ajaib, kok Satpol PP bisa tumpul. Biasanya galak, ternyata galaknya hanya sama orang miskin," kata Uchok kepada Monitorindonesia,com  beberapa waktu lalu kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Senin (22/4/2024). 

Adapun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta juga telah menyatakan bahwa reklame dan videotron itu tidak berizin atau ilegal.

"Sehubungan dengan laporan Masyarakat mengenai status informasi perizinan reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut, dapat diinformasikan sebagai berikut: 1. Sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2017 Bahwa tugas DPMPTSP adalah terkait perizinan, sedangkan terkait aspek keteknisan terhadap pendirian reklame yang tidak berizin merupakan kewenangan SKPD terkait".

https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-1.jpg
Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)

"2. Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai dengan alamat pada laporan tersebut tidak terdaftar IPR, TLB BR dan IMB BR. Demikian disampaikan. Terima kasih," demikian informasi DPMPTSP yang diunggah pada tanggal 1 Desember 2023 sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Senin (22/4/2024).

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kemana? 
Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dan pihak Dinas Citata DKI Jakarta, namun belum memberikan respons.

Arifin tak seperti yang dulu? Soalnya, pada tahun 2020 lalu, Arifin pernah menegaskan pemilik reklame tak berizin terancam dikenai sanksi pidana. 

"Di dalam ketentuan Perda Penyelenggara Reklame ada sanksi pidananya. Ini juga di Tahun 2020 akan kita mainkan, di Tahun 2019 belum pernah tindakan pro justisia," kata Arifin di lokasi penertiban reklame tak berizin di Perempatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/2/2020).

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/06/05/IMG20230605084241.jpg.webp
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin

Adalah Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perda tersebut, ucap Arifin, sanksi bagi pemilik reklame tak berizin bisa dikenai kurungan enam bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta. "Maka kami akan dorong di 2020 ini kami mainkan penegakan reklame dengan pro yustisia," katanya.

Menurut Arifin, penindakan kepada reklame tak berizin di Jakarta di awal tahun ini bukanlah yang pertama. 

"Penertiban reklame ini di tahun 2020 bukan pertama kali, ini sudah ketiga. Dua sebelumnya sudah dilakukan di Jakarta Selatan. Pertama dibongkar pemilik, kedua dibongkar oleh anggota kami," katanya.

"Saya ingin ingatkan seluruh penyelenggara reklame di Jakarta yang tidak urus izinnya maka akan berhadapan dengan penegakan penertiban reklame itu sendiri," kata Arifin kala itu. (wan)