Mantan Suami Dijebloskan ke Lapas Cipinang, Dewi Korban Kekerasan Apresiasi Kejari Jakut hingga Kepolisian

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 April 2024 21:52 WIB
ID, tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap Dewi dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Foto: Istimewa)
ID, tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap Dewi dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ibu rumah tangga (IRT) Dewi Lanjari, korban kasus dugaan kekerasan akhirnya mendapatkan keadilan. Pasalnya, mantan suaminya, ID kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Bahkan, ID yang juga salah satu pengurus RW 05, Sarang Bangau di wilayah Kelurahan Marunda, Jakarta Utara (Jakut) itu sudah dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

"Itu semua karena pendampingan dari tim media 4 investigasi yang selalu memonitor dari perkembangan di Polsek Cilincing sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut)," ujar Dewi, Senin (29/4/2024).

Dewi juga mengapresiasi Polsek Cilincing, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) dan Kejari Jakut yang sudah menangani kasus yang menimpanya itu.

"Sekali lagi terima kasih untuk semuanya, akhirnya rasa keadilan hadir untuk saya. Semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi pada wanita yang seharusnya dilindungi bukan menjadi korban kekerasan laki-laki," harapnya.

"Pasangan hidup atau pun mantan suami, karena anak juga akan menjadi korbannya," tambahnya.

Sementara itu, tim hukum KPAI Provinsi DKI Jakarta, Linda, turut mengapresiasi kinerja Polsek Cilincing. "Terutama tim penyidik, karena masih banyak korban kekerasan terhadap wanita yang belum mendapatkan keadilan," katanya.

Karena, tambah Linda, hukum harus ditegakkan siapapun pelakunya. "Kami KPAI Provinsi DKI Jakarta siap menampung dan mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan agar tidak terulang Kembali," tutupnya.