Demokrat Versi KLB Akan Laporkan AHY

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 11 Maret 2021 20:53 WIB
Monitorindonesia.com - Diduga telah melakukan perubahan pada mukadimah dari pendirian partai, partai Demokrat versi KLB akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu terkait pengubahan AD/ART Partai Demokrat sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menurut Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun, mukadimah dalam AD/ART tidak boleh diubah kecuali pasal-pasal yang ada di dalamnya. "Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai," ujar Jhoni Allen Marbun di kediaman Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteng, Jakarta, Kamis (11/3/2021). Jhoni menilai, banyak hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dalam AD/ART hasil Kongres V pada 15 Maret 2020. Salah satunya menyebut bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi founding father Partai Demokrat. "Semua dari kalimat awalnya, bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat. Memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial," ujar Jhoni. Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah AD/ART 2020 menyalahi Undang-Undang Partai Politik. Pasalnya, pihak Kemenkumham telah memverifikasi dan mengesankan hasil Kongres V pada 2020.

Topik:

AHY Jhoni Allen Marbun Demokrat versiKLB