DPD dan DPR Diminta Pilih Calon Anggota BPK yang Paham Pemeriksaan Keuangan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 12 Agustus 2021 09:17 WIB
Monitorindonesia.com - Mantan Ketua Komite IV DPD RI Prof. John Pieris mendukung upaya DPD untuk merekomendasikan calon profesional dan karir sebagai anggota BPK RI. Hal itu sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara politisi dan praktisi yang saat ini masih menjabat sebagai anggota BPK. Sebagaimana diketahui, DPD RI telah selesai menggelar fit and proper test calon anggota BPK yang akan menggantikan anggota BPK Barullah Akbar. Diketahui, Barullah akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 Oktober 2021 mendatang. Fit and proper test akan memfokuskan penilaian pada kompetensi dan integritas calon, setelah itu kemudian DPD RI membuat daftar peringkat calon yang paling direkomendasikan kepada DPR RI. Fit and proper test dilakukan terhadap 16 calon anggota BPK RI yang berlangsung tanggal 10-11 Agustus 2021. "Saya kira calon karir perlu mendapat perhatian penting karena yang mau diganti juga kan berasal dari karir ya. Itu penting untuk menjaga keseimbangan antara politisi dan praktisi," ujar Prof. John Pieris kepada wartawan, Kamis (13/8/2021). Prof. John mengatakan, dulu saat melakukan fit and profer test calon anggota BPK, DPD merekomendasikan calon yang benar-benar mengetahui sistem pemeriksaan di BPK. Walaupun dalam pelaksanaannya, diakuinya, calon yang direkomendasi DPD beberapa yang dianulir oleh DPR dengan berbagai alasan. "Kita dulu ajukan misalnya urutannya sampai urutan ke-7, tapi DPR bisa loloskan urutan ke-8. Ini juga menjadi problem ya," ucap Jonh Pieris. John yakin Komite IV DPD akan merekomendasikan calon anggota BPK yang terbaik kepada DPR RI. Sebab, kata dewan pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu, BPK perlu diisi oleh orang-orang yang mengerti betul pemeriksaaan keuangan negara. Hal senada juga dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) DR. Dian Puji Simatupang. Menurut Dian, BPK yang melakukan fungsi strategis terhadap pengawasan keuangan sebaiknya diisi oleh calon profesional. "BPK sebaiknya diisi oleh orang-orang profesional dan mengetahui sistem di BPK. Ini menyangkut reputasi dan kinerja lembaga itu juga," ujar Dian. Menurutnya, reputasi lembaga dibangun dari orang yang non partisan sekalipun dalam Undang-undang kader parpol bisa menjadi anggota BPK. Pada saat pembentukan RUU BPK, Dian sudah pernah menyampaikan bahwa tempat untuk kader partai politik sudah ada yang di DPR sehingga tak perlu mengambil jabatan di lembaga negera. "Ya di DPR itu saja kemudian jangan meluas ke badan badan publik lain. Saya perhatikan ini supaya apa? Supaya jelas bahwa DPR tidak mengisi badan-badan publik dan tidak ada konflik kepentingan," katanya. DPR yang menerima hasil pemeriksaan BPK harus mengawasi kinerja pengawasan keuangan. Sehingga sangat paradoks kalau misalnya pengisian itu diisi oleh orang-orang partai. Menurutnya, biarlah orang-orang partai di DPR mengawasi orang-orang yang profesional itu. Seharusnya, kata dia, reformasi menjaga tata kelola terhadap trial balance, terhadap pertanggungjawaban akuntabilitas khususnya di BPK dalam rangka menjaga keuangan negara. Namun, anehnya justru terjadi perluasan terhadap pengisian jabatan-jabatan parpol di lembaga-lembaga negara khususnya di BPK. Dia menjelaskan, dengan BPK dihuni oleh orang-orang non partisan maka kepentingan rakyat akan tetap terjaga. BPK mengawasi pengelolaan keuangan negara secara profesional yang ada di lembaga-lembaga lain. Di sisi lain juga ada perluasan keinginan memperluas pengisian partai politik di lembaga publik lain. Oleh karena itu, Dian menyarankan agar DPD maupun DPR memilih calon anggota BPK diisi yang profesional misalnya akuntan-akuntan di BPK juga cukup banyak yang tentunya mempunyai konsep dalam memeriksa keuangan negara. "Saya kira sangat penting menjaga keseimbangan unsur-unsur di pimpinan BPK ini ya. Memang UU BPK akhirnya diperbolehkan orang parpol, namun calon karir yang profesional juga menjadi penting supaya ada balance di BPK sendiri," tandas Dian.[Lin] #calon anggota bpk

Topik:

DPR RI Universitas Indonesia BPK RI