6 Kabupaten di Jatim dan Aceh Ditetapkan Kementan Daerah Wabah PMK

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 11 Mei 2022 18:45 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak enam kabupaten di Provinsi Aceh dan Jawa Timut ditetapkan Kementerian Pertanian sebagai wilayah terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) ternak. "Kementerian Pertanian telah menetapkan dua daerah yang dilanda wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan. Di Provinsi Aceh ada dua kabupaten dan empat lainnya di Jawa Timur," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Rabu (11/5). Dia merinci dua wilayah di Aceh tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur. Sementara empat kabupaten di Jawa Timur yaitu Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto. Berdasarkan data Kementan, jumlah ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur sebanyak 3.205 ekor dengan kasus kematian mencapai 1,5 persen. Sedangkan di Aceh sebanyak 2.226 ekor dengan kematian 1 ekor. Kementan bersama pemprov dan pemkab telah melakukan pengendalian dengan membentuk gugus tugas pengendalian penyakit mulut dan kuku. Pemerintah melakukan tiga langkah antisipasi, yaitu turun langsung mengintervensi melalui lokalisasi wabah agar tidak semakin menyebar, mendistribusikan obat-obatan, vitamin, antibiotik, serta menyiapkan vaksin. Kemudian pengendalian agar wabah penyakit mulut dan kuku tidak semakin menyebar dan virusnya tidak bermutasi. Sedangkan langkah ketiga yaitu dengan melakukan pemulihan pada hewan ternak di Indonesia. Dijelaskan bahwa PMK menjangkiti hewan ternak dengan kuku terbelah seperti sapi, kambing, domba, dan babi. Penularan terjadi melalui virus yang penyebarannya lewat udara atau airborne maupun kontak langsung. Mentan Syahrul menegaskan PMK ternak tidak menular kepada manusia, melainkan hanya sesama hewan ternak. [iwah]