Dianggap Merugikan Negara, MenPAN-RB Bakal Beri Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Mei 2022 21:36 WIB
Jakarta, MI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Pemerintah bakal memperketat proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (seleksi CPNS). Kebijakan pengetatan itu dilakukan setelah terjadi pengunduran diri ratusan CPNS lolos seleksi hasil perekrutan 2021. "Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (30/5). Dia juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut. "Jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP)," kata Tjahjo. Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya," kata Tjahjo. Dia juga menjelaskan, itu juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. "Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi," kata dia. Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang CPNS dan PPPK mengundurkan diri dengan berbagai macam alasan. Antara lain karena gaji dan tunjangan tak sesuai harapan. Berdasarkan catatan BKN, hingga Senin (30/5/2022) sebanyak 442 orang PPPK mengundurkan diri. Rinciannya, PPPK Guru Tahap I 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang, dan PPPK Guru Non-Guru 58 orang, sehingga totalnya 442 orang. Sementara per Kamis ((26/5/2022) sebanyak 105 orang CPNS tercatat mengundurkan diri. (La Aswan)

Topik:

CPNS