TB Hasanuddin Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 September 2023 07:57 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Ia pun mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurut TB Hasanuddin, pergantian posisi panglima harus tetap dilaksanakan dalam keadaan apapun. Dia pun mengandaikan, jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. "Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," kata Hasanuddin dalam keterangannya. Legislator PDIP itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan panglima hanya dimungkinkan dalam beberapa kondisi. Hal itu diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 34 Tahun 2004. Adapun pasal tersebut berbunyi: Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali. Menurutnya, pasal itu menandakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hanya dimungkinkan saat Indonesia dalam keadaan darurat. TB Hasanuddin pun mengingatkan agar pemerintah tetap mengacu pada UU TNI soal pergantian masa jabatan Panglima TNI. Pasal 53 dalam UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Dia mengatakan, Panglima TNI perlu diganti tanpa perlu perpanjangan masa jabatan demi kepentingan regenerasi. "Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," ujarnya.