RUU TNI jadi Usul Inisiatif DPR, Kapuspen Respons Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Mei 2024 20:48 WIB
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar (Foto: Istimewa)
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri. 

Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas membantah pihaknya tergesa-gesa dalam membahas dan mengesahkan revisi keempat UU itu. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, revisi undang-undang tersebut tidak tergesa-gesa, tetapi diselesaikan sesuai dengan prioritas dan kapasitas saat ini. 

Supratman juga menyampaikan, salah satu perubahan dalam revisi UU TNI adalah penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN. 

"Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," kata Supratman. "

"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” imbuhnya.

Bagian dari penyempurnaan TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI adalah bagian dari penyempurnaan UU TNI. 

Gumilar menyebutkan, ada sejumlah isu yang belum dipayungi oleh UU TNI seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI. 

“Perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh karena atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang saat ini sudah dilaksanakan, namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar, Selasa (28/5/2024). 

Gumilar mengklaim, ketentuan yang bakal diubah lewat revisi UU TNI sudah dibahas dan dianalisis.

Ia menyebutkan, penyesuaian dari revisi UU TNI juga akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah maupun peraturan panglima TNI.