Kemensos akan Tertibkan 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial Fiktif

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Agustus 2025 17:40 WIB
Kementerian Sosial RI (Foto: Dok MI)
Kementerian Sosial RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Indonesia yang belum terakreditasi. Lebih mengejutkan lagi, tercatat ada lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya beroperasi dengan bermodal papan nama.

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam. Kemensos berkomitmen akan menertibkan lembaga-lembaga tersebut.

"Ini kan sedang di-assessment. Semua sedang di-assessment. Lembaga Kesejahteraan Sosial juga sedang di-assessment. Ini kan semua sedang mau berubah," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

"Mulai data ini juga kita mau ubah. Yang kemarin ada inclusion error, ada excellence, ini sedang kita ubah. Termasuk LKS sedang kita assessment lagi," sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa rapat yang digelar pada Rabu (20/8/2025) bersama Kemenko PM membahas persoalan tersebut. Ke depan, Kemensos akan berkoordinasi dengan Kemenko PM untuk melakukan penertiban terhadap lembaga-lembaga itu.

"Kemarin kita rapat dengan Kemenko PM membahas masalah LKS. Ini kita akan segera koordinasi untuk bisa memimpin dan menertibkan LKS-LKS yang ada di Indonesia ini. Supaya tidak terjadi hal-hal yang di luar aturan," tuturnya.

Agus menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik yang menyimpang dari aturan, seperti bullying, kekerasan dalam lembaga tersebut. Kemensos sedang assessment hal tersebut.

"Ada bullying, ada kekerasan, ada macem-macem. Itu kita sedang assessment dan ini Bapak Menko Pemberdayaan Masyarakat sedang memimpin untuk proses pengelolaan Lembaga Kesejahteraan Sosial itu," jelasnya.

"Mulai dari regulasinya, proses perijinan nanti gimana, proses pengawasannya gimana. Kalau ada yang melanggar nanti proses sanksinya gimana. Ini sedang kita bicarakan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan. Hal itu agar layanan pengasuhan mampu meningkatkan kualitasnya.

Mensos menyampaikan, untuk mengukur kualitas layanan pengasuhan, pihaknya bakal menjalankan mekanisme reward dan punishment. Hal itu agar proses akreditasi tidak hanya sekedar formalitas.

Ia menuturkan, masih banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Lebih dari 85% anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.

"Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah," kata Saifullah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Saat ini, Kementerian Sosial sedang merevisi Permensos agar akreditasi benar-benar menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan. LKS yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, sementara lembaga yang sesuai standar akan diberikan penghargaan.

Topik:

lembaga-kesejahteraan-sosial kementerian-sosial panti-asuhan