Fatwa Pajak MUI jadi Sorotan DPR, Kemenkeu Diminta Bahas Segera

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 November 2025 19:58 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal meminta Kementerian Keuangan menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem pajak berkeadilan. Meski demikian, DPR menegaskan tidak memiliki rencana untuk memaksa Kemenkeu mematuhi fatwa tersebut.

"Nanti kita akan lihat dan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI. Nanti ada pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Kementerian Keuangan menyikapi fatwa tersebut," tutur Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada awak media, Selasa (25/11/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa kebijakan terkait evaluasi tarif pajak, termasuk dasar pengenaannya, berada di bawah kewenangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

"Kalau PBB kan undang-undangnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan tarif, kenaikan dasar pengenaan semuanya ke daerah," jelasnya. 

Bimo menyebut bahwa baru-baru ini ia telah bertemu dan berdiskusi langsung dengan pihak MUI terkait fatwa tersebut.

Menurutnya, fatwa itu fokus pada evaluasi pengenaan PBB P2, yang berlaku di wilayah perkotaan dan perdesaan. Sementara itu , DJP atau pemerintah pusat menangani PBB P3, yang dikhususkan untuk sektor kelautan, perikanan, kehutanan, hingga pertambangan.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terbaru mengenai sistem pajak berkeadilan, salah satunya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi aturan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Fatwa itu diterbitkan sebagai respons terhadap persoalan sosial yang muncul akibat kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil, yang menimbulkan keresahan masyarakat.

"Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," tutup Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Topik:

dpr kemenkeu pajak fatwa-mui