Bandara "Setan" IMIP Perlu Diaudit, DPR: Anomali Kedaulatan yang Serius!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2025 20:53 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menyoroti keberadaan Bandara "setan" di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) usai diduga beroperasi tanpa melibatkan Bea Cukai hingga Imigrasi.

Hal itu terungkap setelah Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Syamsoeddin melakukan kunjungan ke wilayah tersebut saat latihan militer di wilayah pertambangan itu baru-baru ini.

Atas hal demikian, Syaiful mendesak audit menyeluruh terkait operasional bandara khusus milik PT IMIP itu.

"Melakukan audit kepatuhan terhadap semua bandara khusus strategis di Indonesia yang memiliki spesifikasi teknis tinggi untuk mengevaluasi kesenjangan kedaulatan yang diduga telah terjadi di Bandara IMIP, Sulawesi Tengah selama enam tahun terakhir,” katanya, Jumat (28/11/2025).

Menurut legislator fraksi PKB itu bandara khsuus seperti milik IMIP memang boleh beroperasi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namum operasional bandara khusus tetap mematuhi regulasi seperti standar bandara komersial, seperti pengawasan, personel terlatih, hingga fasilitas keselamatan dan keamanan.

"Kalau saat ini ada sorotan dari Kemenhan sebaiknya ada langkah khusus untuk menjelaskan kepada publik terkait data penerbangan, standar pelayanan, hingga intensitas pengawasan yang selama ini dilakukan. Dengan demikian kita terjebak pada polemik yang bisa memicu perpecahan,” ungkapnya.

Huda mengatakan ketiadaan otoritas negara di bandara dengan tingkat lalu lintas manusia dan barang industri yang tinggi memang cukup riskan.

"Bandara IMIP secara de jure legal dalam konteks regulasi sipil, tetapi secara de facto menciptakan anomali kedaulatan yang serius di mata aparat keamanan negara karena kurangnya pengawasan instansi penegak hukum, ini harus dijelaskan ke publik secara komprehensif,” jelasnya.

Huda mengatakan Kemenhan dan Kemenhub harus menyusun dan mengimplementasikan SOP akses yang jelas dan nondiskriminatif bagi aparat keamanan ke semua bandara khusus yang diklasifikasikan objek vital nasional.

"Protokol ini harus menjamin bahwa pengawasan rutin dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional industri, menyeimbangkan efisiensi logistik dengan keamanan nasional,” katanya.

Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti adanya bandara di Indonesia yang tidak memiliki perangkat negara dan temuan itu sebagai anomali.

"Hal yang anomali, di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita harus menegakkan regulasi, tapi ternyata masih terdapat celah-celah yang merupakan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi bahkan juga bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional," kata Sjafrie di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11/2025).

Sjafrie menegaskan fakta seperti ini yang menjadi salah satu alasan TNI melaksanakan simulasi latihan intercept (mencegat), terhadap pesawat-pesawat yang dimungkinkan mempunyai indikasi kegiatan ilegal.

"Ini menjadi bagian evaluasi kita untuk melakukan suatu penertiban dan pengamanan dengan melakukan deregulasi terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah dikeluarkan, akan tetapi ketentuan yang kita keluarkan sendiri tidak bisa kita kendalikan sendiri," tutur Sjafrie. 

Topik:

DPR RI IMIP Bandara Setan Bandara IMIP Bandara Hantu Menhan