Titiek Soeharto Minta Kemenhut Tak Takut Jenderal Bintang 2 atau 3 Bekingi Ilegal Logging
Jakarta, MI - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak takut kepada pembengking penebangan atau pembalakan kayu secara liar dan tidak sah alias illegal logging.
Seperti diketahui bahwa illegal logging diduga kuat sebagai biang kerok bencana alam yang melanda Sumatera hingg Aceh.
Tak segan-segan, Titiek menyebut bekingan tersebut baik dari jenderal bintang 2 maupun bintang 3. Hal itu ditegaskan Titiek usai rapat bersama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di komplek DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Awalnya, Titiek meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menghentikan segala pemotongan pohon, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat.
"Kita lihat sendiri pohon-pohon yang begitu besar yang perlu puluhan tahun, ratusan tahun untuk sebesar itu dipotongin oleh... yang untung mereka sendiri, rakyat nggak dapat keuntungan apa-apa dari pemotongan itu. Kita minta Kementerian untuk segera menghentikan ini," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Titiek kemudian meminta aparat penegak hukum agar menghukum mereka yang menebang pohon serampangan baik untuk perkebunan maupun pertambangan dan lain sebagainya. Seperti diketahui, batang kayu gelondongan terbawa aliran banjir bandang di Sumatera. Kemudian adanya pengangkutan kayu dari Sibolga pasca-bencana banjir dan longsor. Ini jelas menunjukkan bahwa rakyat Indonesia dihina.
"Kemudian mencari tahu, menghukum siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut, pantai. Jadi kami minta itu supaya ditindak. Terutama juga mengenai pembukaan lahan untuk baik itu perkebunan atau pertambangan itu dikaji lagi amdalnya. Jangan main kasih aja," tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itulah Titiek menyatakan bahwa pihaknya, Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kehutanan yang saat ini dipimpin Raja Juli. Dia meminta Raja Juli dan anak buahnya tidak takut kepada bekingan-bekingan illegal logging itu.
"Kami mendukung kementerian untuk menindak siapa pun yang membuat kerusakan ini, gak usah takut apakah itu di belakangnya bintang-bintang. Mau bintang 3, bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi, tidak hanya di tiga daerah yang dilanda bencana ini, tapi juga di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Di lain sisi, Komisi IV DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) alih fungsi lahan setelah masa reses.
"Kemudian kami juga dari komisi IV akan membentuk panja alih fungsi lahan. Jadi untuk supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa kedepannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Nanti kita bahas, inikan sebentar lagi kita punya waktu tinggal satu minggu lagi abis itu reses kedepan gitu, buka masa sidang baru kami akan mulai," lanjutnya.
Sementara Menhut Raja Juli Antoni menyebutkan sudah ada 12 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) yang terindikasi melanggar ketentuan hingga menjadi salah satu penyebab banjir di Sumatera. Kemenhut disebut tengah menginvestigasi hal itu. Bahkan, izinnya sudah dicabut.
Menyoal itu, Titiek kembali menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan hingga merugikan masyarakat.
"Ya tentunya sesuai hukum ya, dari Kementerian mencabut tapi kalau memang merugikan sampai rakyat seperti itu ya, penegak hukum lainnya harus bertindak. Dari aparat-aparat juga harus bertindak," ungkap Titiek.
Namun menurut Titiek, izin tersebut bisa saja akan dihidupkan lagi. Lantas dia berharap agar penebangan-penebangan pohon yang serampangan tidak lagi terjadi.
"Ini terjadi sudah akumulasi dari segala perusakan-perusakan hutan kita yang terjadi selama ini. Kalau mau bilang moratorium, moratorium itukan disetop sementara nanti bisa dihidupin lagi. Kami maunya supaya itu tidak ada lagi penebangan-penebangan."
"Sudahlah itu pengusaha-pengusaha itu jangan makan ditempat lain, tanam padi kek, tanam jagung, apa yang lain-lainnya bisa dikerjakan, jangan tebang-tebang lagi pohon kita," sambungnya.
Lebih lanjut, Titiek memberi sinyal akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau daerah aliran sungai (DAS) yang sebelumnya diatur dalam UU Kehutanan
"Segala sesuatu yang merugikan masyarakat apakah itu undang-undang, tentunya kami menginginkan kamii sebagai wakil rakyat menginginkan untuk itu diperbaiki untuk kepentingan masyarakat banyak," tandasnya.
Topik:
Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Kemenhut Ilegal Logging Banjir Sumatera Banjir Aceh Banjir Bandang Bekingan Ilegal LoggingBerita Terkait
Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Kajati Sumut: Berhati Nurani Bukan hanya dalam Penegakan Hukum
3 jam yang lalu
Buntut Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Beri Sinyal Revisi UU Ciptaker Hapus Ketentuan soal 30% Kawasan Hutan
6 jam yang lalu