PDIP Pecat Anggota DPRD Lembata yang Tersangkut Kasus Perselingkuhan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 1 Desember 2021 12:32 WIB
Monitorindonesia.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur resmi memproses pemecatan Anggota DPRD Lembata, Marianus Gabriel Pole Raring yang tersangkut kasus perselingkuhan. Sikap ini diambil karena menilai perbuatan Marianus telah mencoreng marwah partai. Dalam keterangan pers di Sekretariat DPD PDIP NTT yang dikutif Rabu (1/12/2021), Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar menjelaskan DPD sedang mengajukan pemecatan ke DPP PDIP. Menurutnya, PDIP tidak menolerir kader oknum DPRD Lembata yang terlibat dalam kasus seperti ini. Bahkan, keputusan untuk pemecatan tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Resort Lembata. “Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sikap kami jelas, partai bersikap untuk memecat. Ini tidak mendahului keputusan hukum, tetapi secara politis dia adalah Anggota DPRD. Partai punya sikap jelas, mengurus untuk dipecat,” tegas Cen. Menurutnya, tindakan anggota DPRD Lembata Marianus telah mencoreng partai, apalagi kasus perzinaan. Partai juga telah mengantongi bukti-bukti. Oleh karena itu, ia berharap kasus seperti ini ke depan tidak terulang lagi. Sebelumnya, Marianus dipergoki berbuat mesum dengan NN di kamar mandi. Keduanya dipergoki oleh DW yang tak lain adalah suami dari NN itu sendiri, pada hari Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 01.30 Wita. DW sempat melampiaskan amarahnya kepada Marianus hingga mengejar ke rumahnya. Dia lalu melaporkan dugaan perzinaan itu ke pihak kepolisian, dengan nomor LP/B/127/XI/2021/SPKT/RES LEMBATA/POLDA NTT. Marianus dan NN dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 bulan. (Wawan)