BNN Sumut Sita 32 Kg Sabu dari 4 Tersangka Pengedar Narkoba di Medan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Juni 2022 13:59 WIB
Medan, MI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menyita sabu seberat 32 Kg dari penangkapan empat tersangka pengedar narkoba. Keempat tersangka merupakan sindikat narkoba dengan modus pengiriman sabu lewat kargo. Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan bersama Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor,” ungkapnya, Kamis (9/6). Toga mengatakan paket sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Banten. Ia juga mengatakan pengirim dengan modus yang sama, sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali. “Pengirim yang sama telah mengirim paket sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg, dan Surabaya seberat 5 Kg,” ujarnya. Setelah itu, pihaknya pun melakukan pengembangan untuk mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni M dan RJ. Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Denai di Jalan Karya Kasih, Medan. Saat diinterogasi kedua tersangka itu mengaku disuruh RJ. Kemudian, pihaknya pun menangkap RJ dan mengamankan barang bukti 24 kg sabu. Tak hanya itu, kekasih RJ, yaitu DYP juga ikut ditangkap. “Tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu. Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari kargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari kargo bandara di Surabaya,” terangnya. Toga membeberkan, awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 kg sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kg ini rencananya akan dikirim ke beberapa provinsi lainnya dan pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut. “Saat ini, tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba dengan modus pengiriman lewat jasa ekspedisi tersebut,” pungkasnya. #BNN Sumut #BNN