3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana SPI

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 12:37 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Ketiga pejabat itu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Kejati Bali melakukan penyelidikan. "Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata Luga, Minggu (12/2). Luga menjelaskan ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda. Tersangka IKB dan IMY, kata Luga, sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021. Sedangkan tersangka NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. "IKB, IMY dan NPS terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," ungkapnya. Ia mengatakan dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Menurutnya, jumlah itu berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik. Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.