Pj Bupati Muna Barat Belum Lapor Harta Kekayaan, Padahal Batasnya hingga Akhir Maret

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 April 2023 09:29 WIB
Muna Barat, MI - Penyelenggara atau pejabat Negara wajib melaporkan harta kekayaan di e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, baik pejabat Eselon II, III maupun IV serta sejumlah dinas tertentu yang seluruh PN wajib melaporkan. Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Bahri yang dilantik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, menggantikan Achmad Lamani yang telah selesai masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022 lalu. Bahri dilantik menjadi Pj Bupati Mubar berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.74/1209 tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022. Namun demikian, Bahri ternyata belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, Minggu (30/4).dari laman elhkpn.kpk.go.id, bahwa Pj Bupati itu belum melaporkan LHKPN sejak menjabat pada Mei 2022 lalu. Padahal, batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Maret. Sebagaimana diketahui, sejauh ini memang masih banyak pejabat negara yang belum terbuka dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hal ini terjadi karena tidak ada sanksi yang tegas untuk menindak pejabat negara yang 'main-main' dalam laporan LHKPN. Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Isnaini perlu adanya penyempurnaan regulasi untuk mengatur pelaporan LHKPN. Apabila ada pejabat yang terbukti tidak jujur pada LHKPN, ataupun sama sekali tak melapor LHKPN harusnya bisa ditindak dengan tegas. Misalnya ditindak dengan perampasan aset ataupun sanksi berat pidana. "Memang perlu penyempurnaan regulasi terkait LHKPN ini salah satunya adanya UU perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik dan juga sanksi pidana. Kalau ini ada, ini bakal jadi game changer bagi pencegahan dan penindakan tindakan korupsi," ujar Isnaini dikutip pada Minggu (30/4). Menurutnya, Rancangan UU yang memberikan wewenang pemberian sanksi kepada KPK ini sudah masuk pembahasannya di DPR. Dia tak menjelaskan kapan targetnya beleid itu diketok palu. Cuma yang jelas, dengan aturan itu bila ada pejabat yang kekayaannya tak sesuai dengan profil penghasilan dan terbukti ada aliran dana menyimpang, KPK bisa langsung merampas hartanya. "Kalau ada UU ini maka negara bisa merampas harta kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan dari penyelenggara tersebut," kata Isnaini. Lebih lanjut selama ini, Isnaini mengatakan penindakan LHKPN hanya bisa dilakukan dengan perkara tidak melaporkan LHKPN. Hal itu pun cuma bisa dilakukan pada instansi yang pejabatnya tak melapor LHKPN. Sanksinya pun dinilai Isnaini tak berat-berat amat, cuma sanksi administratif. Paling berat cuma dihentikan dadi jabatannya saja. "Kalau dia PNS, tahun 2021 kan telah terbit PP 94 tentang disipilin PNS. Di situ dinyatakan kalau seorang pejabat fungsional dan administrator tak laporkan harta kekayaan itu dikenakan sanksi administratif sedang. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi pratama atau madya jika tak laporkan harta kekayaan akan dikenakan sanksi berat, penurunan jabatan atau dihentikan dari jabatannya," pungkasnya. Aturan LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan 3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.