Rekayasa Surat Palsu, Darwin dan Tjendra Darmono Cs Diduga Kuasai hingga Nikmati Kebun Masyarakat Langkai Siak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 16:00 WIB
Kabupaten Siak, MI - Perjuangan masyarakat Kampung Langkai Siak bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Kabupaten Siak akan terus berlanjut, dengan melawan mafia tanah atas nama Darmawan sesuai tertulis didalam surat yang diduga palsu, dan saat ini surat tersebut dikendalikan oleh Darwin dan M. Tjendra Darmono Cs. Pasalnya, dari pantauan dan hasil investigasi serta temuan Aliansi media bersama LSM Forkorindo Kabupaten Siak, dalam mendalami modus mafia tanah tersebut telah didapat beberapa dokumen-dokumen, sebagai bukti kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh Darwin dan M. Tjendra Darmono dkk, dalam menguasai lahan masyarakat adalah diduga dengan berbekal surat palsu atau rekayasa yaitu surat tebang tebas No.88/1970 seluas 140 hektar an. Darmawan dan surat tebang tebas No.87/1970 seluas 52 hektar. Kedua Persil surat tebang tebas tersebut dikeluarkan pada tanggal,bulan, dan tahun yang sama, yaitu  tanggal 10 Oktober 1970 oleh Pengulu Kampung Langkai bernama Ahmad B. Dengan luas lahan untuk satu surat saja tak tanggung-tanggung dan tidak masuk akal besarnya yaitu ratusan hektar dan puluhan hektar untuk satu nama. "Dugaan kami adalah, bahwa Modus operandi yang digunakan oleh Darwin dan M.Tjendra Darmono dkk, dalam menguasai lahan masyarakat Langkai dan Buantan Besar adalah dengan menerbitkan surat yang diduga palsu dan penuh rekayasa," ucap Syahnurdin didampingi Sekjen DPP Forkorindo Timbul Sinaga, Senin (18/9). "Faktanya yang kami dapatkan, bahwa kedua surat tebang tebas yang diterbitkan tersebut telah dibantah keras oleh Pengulu Langkai Ahmad B pada masa itu, dengan diperkuat surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh Ahmad B diatas materai tahun 2008 lalu. Surat tersebut juga lengkap dengan saksinya," tambah Syahnurdin. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ahmad B tersebut, diterangkan bahwa Ahmad B selaku Pengulu pada waktu itu tidak pernah menerbitkan surat-surat tebang tebas atas nama Darmawan tersebut dan mengatakan surat tebang tebas itu adalah Fiktif semuanya, karena tidak pernah menandatanganinya. "Selain itu sebenarnya ada juga 5 (lima) Persil surat lainnya juga disanggah dan disebut fiktif oleh Ahmad B selaku Penghulu pada waktu itu," sebutnya. Syahnurdin juga meminta kepada Pihak BPN Siak maupun Kementerian Agraria agar memblokir semua surat-surat yang diduga palsu atas nama Darmawan, Darwin dan M.Tjendra Darmono dkk. "Jadi sebenarnya praktek modus operandi mafia tanah  dengan akal akalan surat palsu, yang terjadi di Langkai dan Buantan Besar Kecamatan Siak  adalah diduga benar adanya, maka dari itu kami meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten Siak maupun Kementerian Agraria, untuk melakukan Pemblokiran surat-surat penguasaan lahan atas nama Darmawan, Darwin dan M. Tjendra Darmono dkk, khusus yang terletak di Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, karena tanah tersebut sedang dalam status a quo sesuai dengan Surat Putusan Mahkamah Agung," pinta Syahnurdin Syahnurdin juga menyebutkan akan melakukan pengecekan semua surat- surat  dimaksud ke bagian Laboratorium Forensik (Labfor) di Mabes Polri, supaya dapat diketahui kebenaran yang sesungguhnya seperti kapan surat itu dibuat, serta siapa yang menanda tangani dan lain-lain. "Kami akan mengecek surat-surat atas nama Darmawan tersebut ke Labfor Mabes Polri agar jelas semuanya dan biar tau siapa yang bermain dibalik ini semua," tutur Syahnurdin Hingga berita ini diterbitkan, pihak dari Darwin dan M. Tjendra Darmono dkk, belum bisa dikonfirmasi. (Tim)