KPK Dinilai Pilih Kasih Tetapkan Pejabat Pemprov Malut sebagai Tersangka Suap AGK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 April 2024 19:36 WIB
Sekda Malut Non Aktif Samsuddin A. Kadir (paling kana) dan tiga pejabat Pemprov lainnya beberapa waktu lalu telah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Ternate (Foto: MI/Ist)
Sekda Malut Non Aktif Samsuddin A. Kadir (paling kana) dan tiga pejabat Pemprov lainnya beberapa waktu lalu telah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Ternate (Foto: MI/Ist)

Sofifi, MI - Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pilih kasih dalam menetapkan pejabat Pemprov Malut sebagai tersangka di kasus suap jual beli jabatan dan proyek yang melibatkan Gubernur Malut Non Aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Nah, pertanyaannya kenapa yang lain ditangkap kok yang memberikan kesaksian itu tidak ditetapkan tersangka, itu masalahnya disitu. Yah, bisa seperti itu, sampai mereka dianggap dininabobokkan dan dianggap masyarakat bahwa KPK pilih kasih terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan terutama lagi di Maluku Utara,”ujarnya, kepada Monitorindonesia.com, via telepon, Selasa (2/4/2024) kemarin.

Menurut dia, fakta-fakta di persidangan ini bisa dijadikan pintu masuk untuk menetapkan beberapa pejabat yang telah memberikan kesaksian di KPK maupun di sidang-sidang yang sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Ternate.

“Ini fakta baru yang tidak bisa KPK memberikan toleransi terhadap mereka ini, karena ini terbukti di fakta persidangan,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari tanya jawab antara Hakim dan Saksi didalam persidangan tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa para saksi ini juga diduga kuat telah terlibat dalam kasus tersebut. 

Sehingga, ketika tidak ditetapkannya mereka sebagai tersangka oleh KPK, maka publik akan bertanya-tanya dan menilai ada apa sehingga lembaga anti rasuah ini tidak menetapkan para saksi ini sebagai tersangka. 

“Karena, (para saksi ini) memberikan pengakuan ketika ditanya oleh Majelis Hakim itu mereka mengakui, harus ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, tidak dianggap kualifikasi pilih kasih, sedangkan orang lain sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fadly. (RD)