Bea Cukai Serahkan Alat Belajar Siswa SLB yang Ditahan Hampir 2 Tahun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 April 2024 17:41 WIB
Bea Cukai akhirnya menyerahkan alat bantu pembelajaran untuk siswa tunanetea milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta
Bea Cukai akhirnya menyerahkan alat bantu pembelajaran untuk siswa tunanetea milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta

Tangerang, MI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyerahkan alat bantu pembelajaran untuk siswa tunanetea milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang ditahan  sejak Desember 2022 atau hamper 2 tahun.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Blok A, Lot 7A-7B, Jl. Cengkareng Golf Club, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani.

Askolani membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Menurutnya, saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman.

Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri. "Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," katanya.

Sebelumnya, publik marah setelah mengetahui bahwa alat pembelajaran untuk siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, bernama Taptilo, ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena dianggap harus membayar bea masuk dan pajak meskipun merupakan hibah dari Korea Selatan.

Kasus ini menjadi viral setelah keluhan seorang warga tersebar di media sosial. Bea Cukai akhirnya membebaskan alat tersebut setelah menyadari statusnya sebagai hibah.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui status hibah alat tersebut sebelumnya karena pihak penerima tidak mengkomunikasikannya. "Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah," kata Gatot, Senin (29/4/2024).