Bea Cukai Serahkan Alat Belajar Siswa SLB yang Ditahan Hampir 2 Tahun
Tangerang, MI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyerahkan alat bantu pembelajaran untuk siswa tunanetea milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang ditahan sejak Desember 2022 atau hamper 2 tahun.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Blok A, Lot 7A-7B, Jl. Cengkareng Golf Club, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani.
Askolani membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Menurutnya, saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman.
Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri. "Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," katanya.
Sebelumnya, publik marah setelah mengetahui bahwa alat pembelajaran untuk siswa tunanetra di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, bernama Taptilo, ditahan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena dianggap harus membayar bea masuk dan pajak meskipun merupakan hibah dari Korea Selatan.
Kasus ini menjadi viral setelah keluhan seorang warga tersebar di media sosial. Bea Cukai akhirnya membebaskan alat tersebut setelah menyadari statusnya sebagai hibah.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui status hibah alat tersebut sebelumnya karena pihak penerima tidak mengkomunikasikannya. "Sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah," kata Gatot, Senin (29/4/2024).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
LHKPN Janggal, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
17 Mei 2024 09:40 WIB
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Rp 6,39 M, Tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal
16 Mei 2024 18:35 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 Miliar
14 Mei 2024 14:48 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta Dilaporkan ke Kejagung soal Impor 9 Mobil Mewah
12 Mei 2024 02:10 WIB