Muhammadiyah Minta Pihak Berwenang Proses Hukum Ayam Goreng Widuran

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Mei 2025 11:31 WIB
Ayam Goreng Widuran (Ist)
Ayam Goreng Widuran (Ist)

Jakarta, MI- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak aparat penegak hukum memproses hukum pihak Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan non-halal berupa minyak babi tanpa adanya pemberitahuan kepada konsumen.

"Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi oleh undang-undang, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, proses hukum pada kasus Ayam Goreng Widuran ini sangat lah penting untuk dilakukan, agar dapat menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya.

"Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," ungkapnya.

Anwar mengaku sangat menyayangkan tindakan dari pengelola yang tidak mencantumkan keterangan bahwa makanan tersebut mengandung bahan non-halal dalam proses pembuatanya, apalagi restoran tersebut sudah berdiri selama 52 tahun.

"Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka," tuturnya.

"Menurut informasi yang ada label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes dari warga masyarakat," ujarnya.

Topik:

Muhammadiyah Ayam Goreng Widuran