Bawaslu Cegah Narapidana Terdaftar Jadi Bacaleg

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Mei 2023 18:16 WIB
Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, tahapan verifikasi administrasi ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik. Hal itu disampaikan Totok saat memberikan arahan pada kegiatan Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara daring, Jakarta (15/05/2023). “Jangan sampai kita meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media masa," kata Totok. "Juga, kita amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati,” sambung Totok. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan Vermin. "Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti,” tandas Totok. (ABP)     #Bawaslu Cegah Narapidana Terdaftar Jadi Bacaleg #Narapidana Jadi Bacaleg

Topik:

Bawaslu Totok Hariyono Verifikasi Administrasi Bacaleg