Menkopolhukam Pastikan Pemerintah Tidak Lahirkan Kebijakan Strategis Selama Perbaikan UU Cipta Kerja

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Desember 2021 21:36 WIB
Monitorindonesia.com- Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja. "Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," kata Mahfud yang dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu (5/12/2021). Kendati begitu, Mahfud menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Menurut dia, hal itu ditegaskan MK dalam tiga kalimat di amar putusan. Mahfud menyampaikan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu. "Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis," Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji formil UU Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional jika tidak ada perbaikan dalam waktu dua tahun. Merespons putusan itu, kemudian Presiden Jokowi memerintahkan sejumlah menteri untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja. Dia menegaskan pemerintah tunduk pada putusan MK. "Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021). (Wawan)