Dirjen Kemendag Tersangka Ekspor Minyak Goreng, DPR: Ironi

wisnu
wisnu
Diperbarui 19 April 2022 18:14 WIB
Jakarta, MI – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Subardi menegaskan, langkah Kejagung menetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka sudah tepat. Diketahui, selain IWW Wisnu, tiga perusahaan swasta lainnya juga ditetepkan tersangka. “Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata dia kepada wartawan, Selasa (19/4). Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sebelumnya sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. [caption id="attachment_424522" align="aligncenter" width="300"] Jaksa Agung ketika mengumumkan status tersangka kelangkaan minyak goreng. (Dok/Ist)[/caption] Agenda RDP saat itu membahas pengendalian harga pangan. Ketika itu, seluruh fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan. [caption id="attachment_424572" align="aligncenter" width="300"] Sejumlah warga mengantre di salah satu warung untuk membeli minyak goreng. (Dok/MI)[/caption] Dengan penetapan tersangka, Subardi menilai kasus ini bukan sekedar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia. “Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata dibalik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” jelas dia. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka. Tiga diantaranya merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu. “Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” tegas Anggota Panja pangan Komisi VI itu. Subardi berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perlu segera merespon kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng. Ia juga mendesak pasca kasus ini, lonjakan harga minyak goreng selama 6 bulan terakhir segera normal kembali. “Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” jelasnya.