Tangani Sengketa Pemilu 6 Hari, Bawaslu: Mustahil Bisa Dilakukan

wisnu
wisnu
Diperbarui 9 Juni 2022 20:15 WIB
Jakarta, MI – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai, penanganan hingga penyelesaian sengketa Pemilu 2024 hanya 6 hari mustahil dilakukan. "Memang soal waktu penyelesaian sengketa jika hanya 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu karena kami harus sangat berhati-hati," kata Lolly Suhenty wartawan usai kegiatan Bawaslu Mendengar di Jakarta, Kamis (9/6). Sengketa pemilu, kata Lolly, membutuhkan waktu yang cukup dari mulai menerima laporan sengketa hingga penyelesaiannya. "Karena ini menyangkut asas keadilan orang lain dalam konteks pemilu, Bawaslu tidak akan sanggup untuk melakukan penyelesaian sengketa cuma 6 hari," ujarnya. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saja, jelas dia, waktu penyelesaian sengketa pemilu jelas tertuang selama 13 hari kalender dari sejak laporan sengketa diterima Bawaslu. Waktu tersebut dibutuhkan, karena tahapan pemeriksaan yang juga tidak singkat. Bawaslu harus memeriksa sengketa yang masuk apakah bisa diteruskan pada tahap selanjutnya atau tidak. Kemungkinan banyaknya laporan sengketa, kata Lolly, juga akan membuat waktu yang dibutuhkan, asas keadilan, bahkan hak atas kesempatan orang untuk menyampaikan gugatan juga harus dipertimbangkan. "Kami tidak bisa kalau cuma 6 hari karena soal asas keadilan, kesempatan orang untuk melakukan gugatan 'kan harus diperhitungkan," ujarnya. Sebelumnya, draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender. Selanjutnya, Bawaslu salam rapat dengar pendapat dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan. KPU lantas menyebutkan akan berdiskusi dengan Bawaslu soal masa penyelesaian sengketa pemilu yang realistis untuk diterapkan. "Betul malam tadi itu sudah ada sinkronisasi satu terhadap PKPU nah ini yang masih akan terus kami selesaikan, masih dalam tahap berdialektika," ujarnya.