Bamsoet Sebut Utusan Golongan akan Menjadikan MPR RI Sebagai Lembaga Perwakilan yang Inklusif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2022 18:15 WIB
Jakarta, MI - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet telah bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan para pengurusnya di NasDem Tower, beberapa hari lalu. Bamsoet sapaan akrabnya, mengklaim bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung agar Utusan Golongan bisa kembali masuk menjadi anggota MPR. "Kehadiran kembali Utusan Golongan dinilai akan menjadikan MPR RI sebagai lembaga perwakilan yang inklusif, yang mengikutsertakan seluruh unsur dan elemen dalam masyarakat Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangan resminya seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (3/7). Bamsoet mengatakan dukungan terhadap Utusan Golongan kembali diakomodir di MPR tidak hanya datang dari ketum NasDem. Menurutnya, PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) , dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya juga mendukung. "Kehadiran Utusan Golongan juga membuat kepentingan masyarakat yang tidak terwakili oleh partai politik dan daerah, bisa terakomodir. Termasuk golongan yang karena aturan undang-undang, hak pilih dan/atau hak dipilihnya ditiadakan," ujarnya. Politikus Partai Golkar itu menilai wacana menghadirkan kembali Utusan Golongan di MPR perlu dielaborasi lebih jauh. Ia ingin wacana ini tidak boleh ditutup apalagi buru-buru ditangkal. "Untuk itu, Bang Surya Paloh juga mengusulkan agar MPR RI melalui Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, mengkaji kembali secara menyeluruh amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali. Apakah amandemen tersebut sudah sejalan dengan apa yang menjadi semangat hasrat dan keinginan para pendiri bangsa. MPR RI akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut," katanya. Sebagai informasi, sebelum amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 keempat, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Namun, setelah amendemen UUD 1945 keempat, anggota MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah.